DEPOK24JAM.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen identitas paling vital untuk berbagai urusan administrasi. Namun, bagaimana jika KTP Anda mendadak rusak, patah, tulisan tintanya pudar, atau bahkan hilang?
Bagi warga Kota Depok, kini Anda tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengantre di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemkot Depok telah menyediakan layanan pengurusan dokumen kependudukan secara online yang praktis dan bisa diakses dari rumah.
Mari simak panduan lengkap syarat dan cara mengurus KTP rusak atau hilang di Depok secara online terbaru berikut ini.
Syarat Mengurus KTP Rusak atau Hilang
Sebelum masuk ke aplikasi pencetakan ulang, pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas pendukung dalam bentuk foto atau scan (format JPG/JPEG/PDF dengan ukuran file yang tidak terlalu besar).
Untuk KTP yang Hilang:
-
Foto/Scan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bisa diurus di Polsek terdekat).
Untuk KTP yang Rusak:
-
Foto/Scan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
-
Foto KTP lama yang rusak secara jelas (sebagai bukti fisik bahwa KTP memang rusak, bukan hilang).
Langkah-Langkah Mengurus KTP Secara Online di Depok
Layanan sirkulasi dokumen kependudukan online di Depok utamanya dilayani melalui aplikasi resmi Silondo Bermula (Sistem Layanan Online Dukcapil Berkemajuan Terintegrasi). Berikut langkah mudahnya:
1. Akses Layanan Silondo Bermula
-
Buka browser di HP atau laptop Anda, lalu kunjungi situs resmi layanan atau unduh aplikasi Silondo Bermula melalui Google Play Store.
-
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nomor KK, dan alamat email aktif.
2. Pilih Menu Layanan yang Sesuai
-
Setelah berhasil masuk (login) ke dashboard utama, cari dan pilih menu “Cetak Ulang KTP-el”.
-
Pilih alasan pengajuan: “Rusak” atau “Hilang”.
3. Isi Data dan Unggah Berkas
-
Isi formulir digital yang disediakan dengan data diri Anda yang sebenar-benarnya sesuai KK.
-
Unggah dokumen persyaratan yang sudah difoto tadi (Surat Kehilangan dari Polsek untuk KTP hilang, atau foto KTP fisik untuk KTP rusak).
4. Pantau Status Permohonan
-
Setelah semua data dikirim, tim verifikator Disdukcapil Depok akan memeriksa berkas Anda.
-
Anda bisa memantau status pengajuan secara berkala di menu riwayat permohonan pada aplikasi.
Bisa Diantar Langsung ke Rumah (Sistem COD)
Menariknya lagi, warga Depok kini tidak harus repot keluar rumah, datang ke kantor kecamatan, atau mengantre di gerai DeFast Balai Kota untuk mengambil fisik KTP yang sudah jadi.
Melalui inovasi terbaru dari Disdukcapil Depok, Anda bisa memilih opsi pengiriman dokumen langsung ke alamat rumah menggunakan jasa kurir kemitraan. Sistem pembayarannya pun menggunakan metode bayar ongkos kirim di tempat (COD). Jadi, Anda tinggal duduk manis menunggu KTP baru diantarkan oleh kurir.
Namun bagi yang tetap ingin mengambilnya secara manual, Anda bisa mendatangi titik pengambilan yang ditentukan (seperti kantor kecamatan setempat) dengan membawa bukti fisik KK asli serta KTP lama Anda yang rusak sebagai bukti penukaran.
Tips Penting: Pengurusan Ini 100% Gratis!
Perlu diingat oleh seluruh warga Depok bahwa seluruh proses pengurusan dan pencetakan ulang KTP-el yang rusak atau hilang ini sama sekali tidak dipungut biaya (Gratis). Biaya yang timbul hanyalah ongkos kirim jika Anda memilih opsi pengantaran kurir ke rumah.
Hindari penggunaan jasa calo agar data kependudukan Anda tetap aman, rahasia, dan terlindungi.
Yuk, manfaatkan layanan digital ini agar urusan administrasi Anda tidak terhambat. Bagikan juga informasi ini ke keluarga atau tetangga Anda di Depok yang sedang membutuhkan!
Editor: Redaksi Depok24jam
Sumber: Disdukcapil Kota Depok (Kanal Layanan Silondo Bermula)

