DEPOK- Kota Depok rencananya bakal mengeluarkan aturan larangan vape atau rokok elektrik. Hal tersebut sudah diusulkan Dinas Kesehatan dan masuk dalam revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita menuturkan rokok elektrik juga membahayakan kesehatan, terutama ihwal bahan yang terkandung di dalamnya mampu merusak tubuh.
“Artinya kan bahan bahannya itu berbahaya kalau masuk ke dalam tubuh kita, jadi ya kalau bisa dihindari sehingga tidak banyak orang kena penyakit akibat rokok itu, terutama perokok pasif,” ucap Novarita, Selasa 17 September 2019.
Selain itu, merokok elektrik juga dinilai mampu merusak saluran pernapasan sama seperti tembakau. Meskipun si perokok masuk dalam kategori pasif.
“Perokok pasif ya sama aja kayak perokok biasa, sama juga ada dampaknya,” jelasnya.
View this post on Instagram
Nantinya, penerapan aturan tersebut sama seperti larangan rokok tembakau sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Novarita menyebutkan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk aktifitas merokok.
“Tempat lain silahkan (merokok) tapi jangan di tempat yang telah dilarang,” bebernya.
Menurut dia ada tujuh lokasi anti rokok antara lain, tempat-tempat umum, sarana kesehatan rumah sakit, tempat belajar mengajar sekolah, sarana ibadah, angkutan umum, lalu taman yang banyak anak-anak.
“Jadi larangan rokok elektrik ini, hanya tambahan saja sedangkan soal pelarangan merokok tembakau juga tetap dijalankan,” terangnya.
Saat ditanya mengenai, kapan akan diberlakukannya aturan tersebut Novarita menegaskan, masih menunggu penetapan pembentukan komisi DPRD terlebih dahulu.
“Masih banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari Badan Musyawarahnya dan pembentukan dewan DPRD Kota Depok,” pungkasnya.