DEPOK24JAM- Nama Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mendadak ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Dari ulama, mantan jenderal, konglomerat, hingga pengamat politik yang dikenal kritis, semuanya kini duduk di satu meja sebagai penasihat Presiden.
Bagi sebagian orang, Wantimpres mungkin masih terdengar asing. Apa sebenarnya peran lembaga ini, dan apa saja yang membuat Wantimpres era Prabowo berbeda dari sebelumnya? Berikut fakta-fakta yang perlu Anda ketahui.
1. Wantimpres Adalah Penasihat Resmi Presiden
Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Nasihat itu bisa diberikan atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres sendiri.
Wantimpres tidak menjalankan program atau kebijakan. Perannya murni sebagai pemberi masukan, sehingga keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.
2. Keberadaannya Diperintahkan Konstitusi
Wantimpres bukan lembaga yang dibentuk sesuka hati. Pasal 16 UUD 1945 hasil amandemen mengamanatkan Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
3. Pengganti Dewan Pertimbangan Agung
Sebelum Wantimpres, Indonesia memiliki Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang berstatus lembaga tinggi negara. DPA dihapus lewat amandemen keempat UUD 1945. Fungsi penasihat Presiden kemudian dijalankan Wantimpres yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 dan mulai dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
4. Sempat Kosong Hampir Dua Tahun
Sejak Prabowo dilantik sebagai Presiden pada Oktober 2024, kursi Wantimpres belum terisi. Lembaga ini baru dibentuk kembali hampir dua tahun kemudian. Periode sebelumnya, di era Presiden Joko Widodo 2019 sampai 2024, Wantimpres dipimpin oleh Wiranto.
5. Aturan Mainnya Sudah Direvisi
DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada Kamis (19/9/2024), sebulan sebelum Prabowo dilantik. Aturan baru itu kemudian tertuang dalam UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
6. Jumlah Anggota Kini Bebas Ditentukan Presiden
Inilah perubahan paling mencolok. Dulu, Wantimpres hanya boleh beranggotakan sembilan orang, yakni satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota. Kini, jumlahnya tidak dibatasi dan ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Itulah sebabnya Wantimpres era Prabowo bisa beranggotakan 26 orang, hampir tiga kali lipat dari batas lama.
7. Anggotanya Berstatus Pejabat Negara
Revisi UU juga menegaskan bahwa anggota Wantimpres adalah pejabat negara. Status ini membuat Wantimpres kerap disebut “naik kelas” dibanding sebelumnya.
8. Sempat Mau Diganti Nama Jadi DPA
Dalam draf awal revisi, DPR sempat mengusulkan nama Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), seperti lembaga lama yang telah dihapus. Namun, usulan itu tidak jadi diterapkan, dan nama Dewan Pertimbangan Presiden tetap dipakai.
9. Tidak Boleh Pernah Tersangkut Putusan Pidana
Aturan baru memperketat syarat anggota. Calon anggota Wantimpres tidak boleh pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Syarat lainnya antara lain WNI, setia pada Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, serta jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Anggota Wantimpres juga dilarang merangkap jabatan tertentu, seperti pimpinan partai politik, pimpinan ormas, pimpinan LSM, pimpinan yayasan, pimpinan BUMN atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi profesi.
10. Isi Nasihatnya Wajib Dirahasiakan
Meski diisi tokoh-tokoh yang vokal di ruang publik, anggota Wantimpres tidak boleh membeberkan isi nasihat dan pertimbangan yang mereka berikan kepada Presiden. Ketentuan ini membuat publik tidak bisa mengetahui secara langsung masukan apa yang disampaikan kepada Kepala Negara.
11. Dilantik Lewat Keppres 107/P Tahun 2026
Pelantikan Wantimpres era Prabowo didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Prosesi diawali pembacaan Keppres, dilanjutkan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Prabowo, lalu ditutup dengan ucapan selamat.
Pelantikan ini berlangsung sehari setelah Prabowo merombak Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10/2026).
12. Diisi Tokoh dari Beragam Latar Belakang
Pratikno, yang sebelumnya menjabat Menko PMK, dipercaya sebagai Ketua Wantimpres. Ia didampingi Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Sejumlah media juga menyebut Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Komposisi anggotanya sangat beragam:
Tokoh agama: Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, KH Said Aqil Siradj, KH Yahya Cholil Staquf, KH Anwar Iskandar, Salim Segaf Aljufri, Philip Kuncoro Wijaya, dan Budi Tanuwibowo.
Purnawirawan dan mantan pejabat: Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana, Bambang Soesatyo, Soekarwo, dan Anwar Usman.
Pengusaha: Chairul Tanjung, Dato Sri Prof. Dr. Tahir, Jusuf Hamka, Murdaya Poo, dan Ignatius Jonan.
Tokoh masyarakat, akademisi, dan pemikir: Shinta Nuriyah Wahid, Jusuf Wanandi, Margarito, Rocky Gerung, Mohamad Hatta, dan Muhammad Qodari.
Nama Rocky Gerung menjadi yang paling banyak dibicarakan. Akademisi yang selama ini dikenal lantang mengkritik pemerintah itu kini resmi menjadi bagian dari lingkaran penasihat Presiden.
Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres Prabowo
- Prof. Pratikno (Ketua)
- Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar
- Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- KH Anwar Iskandar
- KH Said Aqil Siradj
- KH Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato Sri Prof. Dr. Tahir
- Jusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- Ignatius Jonan
- Murdaya Poo
Wantimpres Lama vs Wantimpres Baru
Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingan singkat aturan Wantimpres sebelum dan sesudah revisi:
Jumlah anggota: dulu maksimal 9 orang, kini tidak dibatasi.
Status anggota: kini ditegaskan sebagai pejabat negara.
Jabatan ketua: kini dapat dijabat bergantian di antara anggota yang ditetapkan Presiden.
Syarat hukum: kini ditegaskan tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Nama lembaga: tetap Dewan Pertimbangan Presiden, batal menjadi DPA.
Wantimpres era Prabowo hadir dengan wajah yang jauh berbeda dari periode sebelumnya. Berkat revisi undang-undang, jumlah anggotanya membengkak menjadi 26 orang dengan latar belakang yang sangat beragam. Kini, publik menunggu bagaimana para tokoh senior ini menjalankan peran sebagai penasihat Presiden, meski isi nasihat mereka sendiri tetap tertutup dari sorotan publik.

