DEPOK- Tol Cinere Jagorawi alias Tol Cijago (Seksi 2) ruas Jalan Raya Bogor-Kukusan sepanjang 5,5 kilometer kini sudah sudah diuji coba secara gratis.
Namun, sayangnya warga pemilik lahan yang terimbas proyek tol tersebut hingga saat ini belum mendapat ganti untung. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum sejumlah warga terdampak proyek Tol Cijago, Mukhlis Effendi.
Menurut dia, pemerintah seolah mengesampingkan hak warga. Terbukti, pengoperasian tol tersebut direstui sedangkan penyelesaian ganti rugi masih dalam proses hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan dengan direstuinya uji coba Tol Cijago Seksi 2. Marilah kita sama-sama hargai proses hukum,” ucap Mukhlis, Senin 1 Oktober 2019.
Pihaknya merasa heran, pasalnya berdasarkan putusan pengadilan, warga adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan. Desakan terhadap pihak terkait untuk membayar ganti rugi, juga telah dilakukan.
“Ini bukan disebut ganti untung, tapi ini adalah ganti rugi yang sangat luar biasa. Belum diganti tapi sudah rugi kita, harga pasaran yang seharusnya saat ini Rp30 juta, nah sekarang ini kita mengikuti putusan pengadilan di harga Rp5 juta kita terima, tapi belum juga dibayarkan. Ini ada apa,” bebernya.
Mukhlis menegaskan, ada sekitar 34 bidang tanah atau seluas sekira 6.600 hektar tanah warga yang belum diganti atas proyek tersebut. Mereka (korban) adalah warga Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Depok.
Apabila penggantian lahan warga tak kunjung beres, maka warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran hingga menutup akses Tol.
“Ya kita akan lakukan demo, kita akan tutup jalan. Kami sangat menghargai pemerintah, tapi saat ini kepada oknum birokrasi, tolong mengerti perasaan masyarakat, jangan semena-mena. Tanah mereka sudah dirampas tapi mereka (warga) masih patuh membayar PBB (pajak bumi dan bangunan),” tandasnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, uang penggantian lahan yang belum dibayar juga dialami oleh sejumlah warga di wilayah Limo Kota Depok.
“Kami akan menggelar aksi atas sejumlah tuntutan yang harus diperhatikan pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, mengatakan, dibukanya Tol Cijago Seksi II dengan pintu Tol di Kukusan ini merupakan permintaan masyarakat sebagai salah satu upaya mengurai kemacetan di ruas Jalan Margonda dan Jalan Juanda.
“Kita sudah mulai uji coba penggunaan tol sejak 28 September 2019,” pungkasnya.