Urus IMB di Depok Syaratnya Bakal Diwajibkan Gunakan PDAM

DEPOK- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok melarang keras pelaku usaha terutama properti dan pusat perbelanjaan untuk menggunakan air tanah dan akan mengenakan sanksi jika melanggar.

Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka menuturkan pihaknya tengah mengusulkan revisi Perda yang mewajibkan para pelaku usaha yang hendak mengurus ijin IMB untuk Apartemen maupun pusat perbelanjaan untuk menggunakan air PDAM.

“Nantinya, ketika pelaku usaha mau mengajukan IMB, penggunaan air PDAM harus menjadi persyaratan. Apakah pihak kami mampu melayani atau tidak, nanti akan keluar rekomendasi,” kata Imas, Minggu 20 Oktober 2019.

Apabila memungkinkan adanya jaringan penyaluran air yang mengarah ke wilayah bisnis mereka, kata dia, tentunya PDAM akan siap memberikan pelayanan. Namun, apabila terkendala dengan jauhnya letak tempat usaha maka dalam rekomendasi akan dinyatakan tidak mampu melayani.

“Jadi di sini kami tidak memaksakan. Dasarnya melihat juga dari jangkauan jaringan (penyaluran air) dan finansial. Tidak mungkin juga kami memasang tiba-tiba jaringan baru,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan tegas memberlakukan sanksi terhadap para pelanggan yang telah bekerjasama dengan PDAM tetapi tetap menggunakan air tanah.

Hal itu merujuk Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan yaitu pada Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan sumber air bersih diperoleh dari PDAM secara berlangganan

Pasal 153 ayat (2) huruf i yang menyatakan mempergunakan fasilitas air bersih dikelola pemerintah untuk bangunan yang sudah tersedia jaringan air bersih, bagi bangunan fungsi hunian, fungsi usaha dan rumah susun.

Kemudian Perda Kota Depok No.14 tahun 2013 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman oleh pengembang di Kota Depok yaitu Pasal 5 huruf c angka 4 yang menyatakan penyedia utilitas berupa jaringan air bersih. Pasal 7 ayat (1) huruf b sesuai perubahan pasal 5 huruf c angka 4 berkoordinasi dengan PDAM.

“Memang aturannya, dalam Perda sudah jelas ada, namun sanksinya yang tidak ada. Ini yang mau kami kedepankan,” bebernya.

Selama ini, masalah tidak adanya sanksi yang tegas cukup membuat pihaknya kelimpungan. Pasalnya, setiap menghadapi pengusaha apartemen yang telah menjadi pelanggan namun diduga masih menggunakan air tanah, mereka mampu berkilah dengan alasan dalam aturan pun tidak ada sanksi ketika tidak menggunakan air PDAM.

“Ya, itu kenyataan yang terjadi ketika kami survei ternyata di dalam apartemen itu ada waterboom ya. Sedangkan parameter di meteran PDAM ada di angka nol (kosong) nah ketika kami tanya masalahnya apa, menurut yang bersangkutan tidak ada masalah kalau tidak bayar sanksinya ga ada kan. Jadi dalam pikiran mereka, cukup bayar abudemen saja padahal penggunaan air dari PDAM juga wajib,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Depok juga kurang berkoordinasi dengan pihaknya. Terkadang, program yang diajukan sering mentok dan tidak ada kelanjutan.

“Mentoknya di bagian hukum, lama mengkajinya. Padahal kita sebagai BUMD harus berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat dan menjadi prioritas. Karena ini untuk kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *