DEPOK- Pemkot Depok masih kekurangan ribuan tenaga pegawai PNS. Namun, ada kabar gembira, untuk tahun 2019 ini akan ada seleksi CPNS di Pemkot Depok sebanyak 356 orang.
Rincian lengkap jadwal seleksi penerimaan CPNS Pemkot Depok 2019 antara lain:
- Pengumuman pembukaan pada 28 Oktober 2019.
- Pendaftaran Online melalui https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019.
- Pengumuman seleksi administrasi pada Desember 2019.
- Masa sanggah pada Januari 2020.
- Seleksi kompetensi dasar pada Februari 2020.
- Seleksi kompetensi bidang pada Maret 2020.
- Integrasi nilai SKD dan SKB pada April 2020.
- Pengumuman kelulusan akhir pada April 2020.
Berdasarkan surat pengumuman Wali Kota Depok tentang penerimaan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Depok tahun anggaran 2019, kebutuhan tenaga 356 CPNS tersebut dialokasikan untuk 230 tenaga pendidikan, 47 tenaga kesehatan dan 79 tenaga teknis.
Adapun rincian formasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Depok sebagai berikut:
Tenaga Pendidikan
- Guru Agama Islam 34 orang.
- Guru Bahasa Indonesia 7 orang.
- Guru Bahasa Inggris 3 orang.
- Guru IPA 11 orang.
- Guru IPS 3 orang.
- Guru Kelas 141 orang.
- Guru Matematika 7 orang.
- Guru Penjasorkes 17 orang.
- Guru PPKN 4 orang.
- Guru Prakarya 2 orang.
- Guru Seni Budaya 1 orang.
Semua CPNS dari tenaga pendidikan tersebut akan ditempatkan untuk sejumlah sekolah SD hingga SMA yang ada di Kota Depok.
Tenaga Kesehatan
- Dokter 2 orang.
- Penata Anestesi 1 orang.
- Perawat 3 orang.
- Asisten Apoteker 4 orang.
- Bidan 3 orang.
- Nutrisionis 1 orang.
- Perawat Pelaksana 7 orang.
- Pranata Laboratorium Kesehatan 3 orang.
- Radiografer 2 orang.
- Sanitarian 20 orang.
- Teknisi Elektromedias 1 orang.
Tenaga Teknis
- Auditor 1 orang.
- Medik Veteriner 4 orang.
- Penata Ruang 1 orang.
- Peneliti 1 orang.
- Pengawas Kemetrologian 1 orang.
- Polisi Pamong Praja 2 orang.
- Pustakawan 2 orang.
- Analis Perencana, Evaluasi dan Pelaporan 2 orang.
- Analis Produk Hukum 1 orang.
- Arsiparis 2 orang.
- Penera 1 orang.
- Penguji Kendaraan Bermotor 1 orang.
- Pelaksana Polisi Pamong Praja 3 orang.
- Pelaksana Pustakawan 1 orang.
- Pemeriksa Irigasi 1 orang.
- Pemeriksa Jalan dan Jembatan 1 orang.
- Pengawas Fisik Pemukiman 1 orang.
- Pengawas Jalan dan Jembatan 1 orang.
- Pengawas Pengoperasian Alat Berat 1 orang.
- Pengelola Keuangan 30 orang.
- Pengelola Pajak Daerah 2 orang.
- Pengelola Pustaka Elektronik 1 orang.
- Pengelola Rekayasa Lalu Lintas 1 orang.
- Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 1 orang.
- Penyuluh Kemasyarakatan 11 orang.
- Penyusun Laporan Keuangan 1 orang.
- Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik 1 orang.
- Penyusun Rencana Kebutuhan Rumah Tangga dan Perlengkapan 1 orang.
- Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 1 orang.
Ketentuan Umum
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
- Calon pelamar dari Perguruan Tinggi, Program Studinya terakreditasi minimal B pada BAN-PT
dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah. - Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan
guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh KemDIKBUD, KemRISTEKDIKTI dan
Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB. - Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang
dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa
berlaku yang tertulis pada STR. - Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun,
ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN
(https://sscasn.bkn.go.id); - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai Swasta; - Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa
Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah; - Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
-lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)
-lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3.00(tiga koma nol nol); - Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun
sejak TMT CPNS.
Persyaratan Khusus
- Pelamar dari Penyandang Disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok Tuna Daksa dan
wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya
dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda
untuk formasi guru. - Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum, tata cara dan
waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum. - Daftar Formasi Umum yang bisa dilamar oleh penyandang disabilitas sebagaimana pada
lampiran Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun
Anggaran 2019.
Selengkapnya bisa diunduh di SINI.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan bagi masyarakat di dalam maupun luar Kota Depok, yang berminat ikut seleksi CPNS bisa memantau website BKPSDM Kota Depok.
“Nanti setelah pendaftaran peserta bisa memantau ke website BKN pusat,” kata Supian saat dihubungi, CPNS Rabu 30 Oktober 2019.
Menurut dia, Pemerintah Kota Depok pada penerimaan CPNS anggaran tahun 2019 memperoleh formasi kebutuhan calon pegawai sebanyak 356.
Namun, apabila dilihat dari beban kerja yang diemban Pemerintah Kota Depok saat ini ASN yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sekitar kurang lebih 12.000 orang.
“Itu berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja (Jababeka), sementara ini jumlah pegawai yang mengurus beban kerja itu ada sekitar 7.000. Berarti, kita masih butuh tambahan 5000 pegawai lagi,” jelasnya.
Nantinya, ribuan CPNS hasil penjaringan tersebut akan menempati seluruh lini unit kerja Pemkot Depok. Supian Suri meyakini, proses perekrutan pegawai akan berjalan transparan. Pasalnya, dari mulai pendaftaran hingga penetapan terpantau oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang pasti, kita sangat mendukung dengan sistem yang diterapkan oleh Kemenpan RB dan BKN dalam perekrutan ini. Seluruhnya dilakukan secara online, jadi menurut kami ini sangat efektif. Tidak ada yang bisa mengintervensi atau membantu kecuali kemampuan peserta sendiri,” jelasnya.
Selanjutnya, Supian Suri berharap bagi para peserta yang hendak mengikuti proses penjaringan CPNS terutama di Pemkot Depok agar mempersiapkan diri. Dengan membaca buku dan berlatih. Nantinya, bagi mereka yang sudah lolos pendaftaran akan dibagikan lembaran uji coba dan test oleh BKN.
“Nanti, bisa dijadikan sarana berlatih bagi para peserta. Ingat jangan percaya dengan calo atau iming – iming oknum yang menawarkan masuk menjadi CPNS dengan meminta uang (calo),” pungkasnya. (*)