Mulai Sekarang Warga Depok Wajib Punya Garasi Sebelum Beli Mobil

punya garasi depok

DEPOK- Aturan memiliki garasi sebelum membeli mobil bagi warga Depok telah disahkan. Aturan tersebut termuat dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Kemarin, Rabu, 8 Januari 2020 Perda tersebut telah disahkan bersama DPRD dengan Perda lainnya seperti Perda tentang kawasan tanpa rokok dan Perda tentang pajak dan retribusi RSUD.

Terkait Perda Perhubungan, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari mendukung upaya ketat pemerintah membatasi warganya dalam memiliki mobil sebelum punya garasi.

Hanya saja, ia mendorong agar Pemkot Depok juga memberikan pelayanan transportasi umum yang layak dan nyaman digunakan warga.

“Saya lihat ini bukan melulu dituntut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” tutur ujarnya seperti dilaporkan Republika.

Sosialisasi kepada masyarakat

Aturan boleh saja dibuat untuk ditaati. Tetapi jika masyarakatnya sendiri tidak mengetahui kapan aturan itu berlaku, maka akan menjadi percuma.

Pemkot Depok dalam hal ini Dishub Depok wajib mensosialisasikan Perda tersebut agar warga Depok mengetahui adanya aturan sebelum memiliki mobil. Namun, Perda tersebut sejatinya membahas secara luas tentang perhubungan. Jadi tidak dominan membahas aturan soal garasi mobil.

Kepala Dishub Depok Dadang Wihana memaparkan pihaknya menargetkan dalam dua tahun Perda Perhubungan bisa diimplemetasikan setelah disosialisasikan kepada masyarakat.

Setelah itu, kata dia, aturan tersebut bakal dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang membahas terkait teknis dan mekanisme pengaturan bagi warga yang belum punya garasi mobil. Selain itu dibahas pula lahan warga memarkirkan mobilnya di lahan fasos dan fasum.

Dikritik pengamat

Sebelumnya, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengkritik Perda Perhubungan yang diinisiasi Pemkot Depok. Menurut dia, sebaiknya Pemkot memberikan solusi alternatif seperti penyediaan transportasi publik yang baik.

Menurutnya, lahan di Depok yang sempit memungkinakn warganya untuk kesulitan membangun garasi mobil. Seharusnya, kata dia, Pemkot Depok berkaca mengapa masih banyak warganya yang lebih memilih naik mobil pribadi.

“Saya melihat hingga sekarang, Pemkot Depok belum memiliki konsep pengembangan transportasi massal yang terpadu di dalam depok sendiri maupun yang terintegrasi dengan transportasi massal se jabodetabek dan dapat diandalkan warga depok,” kata Nirwono kepada Tempo.

Efektifkah?

Di sisi lain, aturan memang sudah disahkan. Ini artinya mulai tahun ini warga Depok yang berencana membeli mobil harus siap membuat garasi terlebih dahulu. Jangan sampai warga banyak parkir sembarangan gara-gara tidak punya lahan parkir.

Namun, apakah Perda Perhubungan tersebut akan benar-benar diimplementasikan? Lalu bagaimana cara mengawalnya. Bukankah selama ini banyak pelanggar Perda yang tidak ditindak tegas? (*)

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *