Jika Terjadi Pelanggaran Prokes, Pemkot Depok Tak Segan Berhentikan PTM

Imam Budi Harto

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memungkinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak Senin, 4 Oktober 2021.

Digelarnya PTM terbatas itu berdasarkan surat edaran Nomor 421.3/2418/IX.2021/Disdik tentang PTM terbatas dan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021.

Namun dalam pelaksanaannya, PTM terbatas wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono memastikan akan menghentikan PTM jika terdapat pelanggaran dalam penerapan prokes.

Oleh karena itu, Imam meminta seluruh unsur pendidikan di wilayahnya untuk mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok.

“Jika terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, kita akan menghentikan PTM-nya, baik secara total maupun di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi protokol Covid-19,” ucap Imam, dikutip dari Merdeka.com, Kamis , 7 Oktober 2021.

Imam mengungkapkan, Perwal yang diterbitkan itu berkaitan dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan tidak lebih dari 50 persen peserta didik.

Wakil wali kota pun mengingatkan siswa agar giat belajar dan terus berdoa sehingga dijaga kesehatan dan disukseskan pendidikannya.

“Antisipasi untuk penyebaran Covid-19, jumlah siswa dalam kelas 50 persen dan siswa yang masuk sesuai dengan absen genap-ganjil,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *