DEPOK24JAM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan melakukan pemeriksaan melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke area kantor kejaksaan.
Hal ini Kantor Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Sri Kuncoro menyebut, aturan itu berlaku juga bagi pegawai Kejaksaan Negeri Depok. Dia mengklaim kode QR telah terpasang di tiga titik di Kejaksaan Negeri Depok.
Tiga titik tersebut di antaranya, area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket Tilang, Lobby Utama Kejari Depok, dan area Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok.
“Skrining melalui scan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal mengunduh aplikasinya saja.” ucap Sri Kuncoro, Jumat, 8 Oktober 2021.
Pemasangan QR code ini berfungsi untuk Mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Depok.
Di samping itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi, pihak Kejari mengimbau untuk segera melakukan vaksin agar cepat menjadi herd immunity.