DEPOK24JAM ,- Aliansi BEM se-UI menggelar aksi atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Aksi dilakukan di Taman Rotunda, Kampus UI Depok, Selasa, 12 Oktober 2021. Aksi tersebut didukung oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI.
Para pengunjuk rasa menuntut terhadap PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang diatasnya.
Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI yang terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni dalam rilisnya menyebut empat alasan terhadap Statuta UI. Pertama, menurut mereka Statuta UI bertentangan dengan peraturan dan ketentuan di atasnya.
Dalam rilisnya, mereka menyebut Materi PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No.19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42 – 43); dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Kedua, aliansi ini dinilai telah terjadi ketidak benaran, ketidakjujuran dan ketidak transparanan dalam proses pembuatan PP tersebut mulai dari penyusunan, perumusan, hingga pengundangannya penuh kebohongan publik.
“Redaksi dan materi muatan pasal-pasal dalam PP No.75/2021 secara jelas dan nyata berbeda dan menyimpang dari naskah Rancangan yang semula disepakati bersama oleh keempat Organ UI (MWA, Rektor, SAU dan DGBU) pada 26 Juni 2020 ,” seperti dikutip dalam rilis Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI.
Ketiga, Aliansi ini menilai Statuta UI yang baru cenderung otoriter dan sentralistik karena memberi kewenangan besar besar Rektor dalam perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance.
“(Rektor) pemberian atau penghargaan gelar kehormatan, penentuan gelar, dan penghargaan akademik berdasarkan SA saja (Pasal 41 ayat 4), yang semula menjadi kewenangan DGB sebagai panel kepakaran,” sambungnya.
Yang terakhir, Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen, menilai kebijakan tersebut cenderung kapitalis dengan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa, juga sosial kemasyarakatan UI.
“PP 75/21 mengancam inklusifitas pendidikan dengan menghapus kewajiban UI untuk mengalokasikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi dan atau ayat (5) PP 68),”.