DEPOK24JAM,- Menggelar pesta pernikahan anaknya di hari pertama PPKM darurat, mantan Lurah Pancoran Mas, Suganda divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Depok. Suganda dikenai hukuman denda Rp 1 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Atau Kedua Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdaka dengan pidana denda Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Andi Imran Makulau dalam amar putusannya, Senin, 18 Oktober 2021.
Suganda yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Pancoran Mas dianggap telah melanggar aturan yang berlaku yaitu menggelar hajatan di hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat.
“Kepala kelurahan adalah bagian dari Satgas Covid Kecamatan yang seharusnya memberi contoh,” ucap Andi.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Depok tersebut, Suganda mengaku menerimanya. Dia pun tidak menyanggah atau mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
“Saya terima keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah,” ujar Suganda.
Mantan Lurah Pancoran Mas itu pun meminta maaf kepada masyarakat Depok karena hajatan yang gelarnya telah membuat kegaduhan. Dia berharap, warga Kelurahan Pancoran Mas mematuhi aturan yang berlaku selama masa PPKM.
“Cukuplah ini terjadi kepada saya. Mohon maaf atas kesalahan saya secara pribadi maupun keluarga,” ucapnya.