DEPOK24JAM ,- Kota Depok telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 per tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.
Dengan diterapkannya PPKM tingkat 2 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021 guna mengatur PPKM tingkat 2 ini.
Keputusan tersebut mengatur hal-hal untuk menjaga kondusifitas PPKM tingkat 2, di aktivitas yang menyebabkan.
Pemkot Depok pun memastikannya protokol kesehatan (prokes) serta menjaga mobilitas masyarakat. Hal ini ditopang dengan diterapkannya Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Dalam upaya pembukaan Covid-19, Pemkot pun mengatur pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup.
Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat pembangunan dan transportasi umum.
Dikutip dari laman berita.depok.go.id aturan Nomor 443/463/Kpts/Satgas/Huk/2021 dapat diunduh melalui tautan berikut.
https://drive.google.com/file/d/1XKGwt1v7FX_–1i_QkHaD3g3GbXX3ghp/view?usp=sharing