DEPOK24JAM,- Kota Depok ditetapkan Pemerintah Pusat masuk daftar daerah PPKM level 3. Pemerintah Daerah (Pemda) Depok pun akan membuat kebijakan baru terkait hal ini.
Diketahui Pemerintah Pusat telah mengeluarkan status level penularan Covid-19 di tiap daerah.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, dengan ditetaplannya Kota Depok masuk dalam status PPKM level 3 ada sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan.
Aturan itu semisal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sebanyak 25 persen dan resepsi pernikahan 25 persen. Untuk jam operasional mal diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Ada pengecualian untuk pedagang kaki lima, untuk pedagang eceran yang memang operasinya pukul 17.00 WIB kita perkenankan sampai pukul 23.00 WIB,” kata Mohammad Idris dikutip dari Liputan6, Senin, 7 Februari 2022.
Selanjutnya, Idris mengatakan pengunjung mal akan dibatasi hingga 25 persen. Dia menegaskan, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki mal, sehingga dapat mendeteksi penularan Covid-19.
“Kalau mal itu hanya jam saja dan kapasitas pengunjung tetap sampai 25 persen,” tutur Idris.
Terkait penularan Covid-19 di tingkat sekolah pada pelaksanaan PTM Terbatas. Idris menuturkan, banyak sekolah di segala jenjang yang terpapar Covid-19, mulai dari TK hingga SMA.
“Sebagian SMA masih dilakukan tracing hasil swab belum semuanya ketahuan yang jelas kita tutup sementara sampai ada kejelasan hasil swab yang di tracing,” bebernya.
Wali Kota Depok itu pun mengungkapkan hasil dari tracing sementara penularan Covid-19 terjadi di rumah dan sekolah. Menurutnya, selain siswa terdapat guru yang ikut terpapar dan jumlahnya mencapai 500 kasus.
“Jadi di atas 30 sampai 40 orang itu di satu sekolah,” pungkas Idris.