DEPOK24JAM,- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok demo di depan Kantor Wali Kota Depok di Jalan Margonda Raya, Rabu, 10 November 2021.
Unjuk rasa ini dilakukan untuk menyampaikan lima tuntutan yang merupakan konsep dari berbagai federasi buruh
“Hari ini kita aksi menyampaikan konsep teman-teman dari 9 federasi,” ucap Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno dikutip dari Suara.com, Rabu, 10 November 2021.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan massa aksi antara lain;
1. Menuntut pemerintah mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipa Kerja.
2. Menuntut kenaikan upah 10 persen.
3. Menuntut diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
4. Meminta pemerintah mencabut Surat Edaran Menteri yang melarang bupati/walikota untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum.
5. Meminta pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja.
Wido mengungkapkan tuntutan itu disampaikan bukan tanpa alasan. Tuntutan pertama misalnya, dia mengatakan UU Cipta Kerja dinilai lahir secara prematur karena tidak memiliki naskah akademik.
“Kami sedang menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Harusnya para pengadil di MK juga melihat kondisi kami yang darurat karena UU Cipta Kerja,” ungkap Wido.
Di sisi lain, Wido mengatakan adanya UU Cipta Kerja justru merubah tatanan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dirasa sudah cukup baik saat ini.
“PKB yang ada di perusahaan selama ini, sudah lebih baik dibanding yang diatur di UU. Tapi sekarang ini gara-gara UU Cipta Kerja, banyak perusahaan meminta revisi,” tuturnya.
Dengan dilakukannya aksi tersebut, Wido meminta dukungan Pemkot Depok untuk menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jabar terkait penaikan upah.
“Bila Jabar tidak menaikkan ke yang lebih baik, kita akan ajak teman-teman aksi di Jabar,” pungkasnya.