DEPOK24JAM,- Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil akan menerbitkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum kota (UMK) tahun 2022. Namun, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok belum menentukan UMK tahun 2022.
Diakui Kepala Disnaker Kota Depok, Mohammad Thamrin pihaknya hingga kini belum memberikan rekomendasi nominal UMK ke Gubernur Jabar.
“Pemkot Depok belum menentukan UMK 2022, bahkan juga belum membuat rekomendasi ke Gubernur Jabar,” ucap Mohammad Thamrin dikutip dari Republika, Sabtu, 13 November 2021.
Thamrin menuturkan, nominal UMK ditetapkan oleh Gubernur, adapun tugas wali kota atau bupati hanya membuat rekomendasi. Dia megatakan, pihaknya baru akan mengadakan rapat terkait UMK ini.
“Hingga saat ini, kami belum merekomendasikannya, masih baru mau mulai rapat,” tuturnya.
Rapat tersebut akan dilakukannya bersama beberapa pihak, di antaranya Dewan Pengupahan Kota Depok yang anggotanya terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh serta dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Thamrin menyebutkan hasil rapat tersebut akan menjadi rekomendasi UMK 2022 ke Gubernur Jabar.
“Kita baru mau rapat, rencanannya pekan depan. Hasil rapat akan dibuatkan rekomendasi untuk di tandatangani Wali Kota Depok (M Idris) dan setelah itu akan disampaikan ke Gubernur Jabar untuk ditetapkan,” ungkap Thamrin.
Menurut Thamrin, kemungkinan adanya kenaikan nominal UMK 2022 Kota Depok masih terbuka meskipun nominalnya sesikit. Diketahui UMK Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 4.339.514.
“Kami berharap, semoga UMK Tahun 2022 untuk Kota Depok ada kenaikan. Untuk penghitungan UMK untuk tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021,” pungkasnya.