DEPOK24JAM,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok mengamankan seorang guru ngaji lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terduga pelaku adalah MMS (52) melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri dan dilakukan ketika proses mengajar. Diduga korban lebih dari satu orang.
Sejumlah orang tua yang mengetahui peristiwa itu dan tidak terima langsung melapor ke polisi. MMS pun diamankan untuk menghindari amuk massa.
“Tadi malam kami menerima penyerahan yang diduga ada kasus pencabulan terhadap anak anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin, 13 Desember 2021.
Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Kemungkinan korban bisa bertambah. “Mereka merupakan murid murid pengajian di sebuah pondok,” bebernya.
Pihak kepolisian masih mendalami modus dan motif pelaku melakukan tindakan amoral tersebut.
Penyidik masih menggali sejumlah keterangan guna mengungkap jelas kasus ini. “Terduga pelaku diamanakn di Polrestro Depok. Ini masih kami dalami karena baru tadi malam kami terima,” pungkasnya.