Sabtu, 31 Oktober 2026 Berita Depok 24 jam, dari warga untuk warga Instagram @depok24jam
Kriminal

Jambret Viral di Beji Akhirnya Diciduk, Mahasiswi UI Jadi Korban

Jambret Viral di Beji Akhirnya Diciduk, Mahasiswi UI Jadi Korban

DEPOK– SB (28), jambret yang beraksi di kawasan Beji, Depok akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Beji.

Pelaku diamankan di sebuah minimarket di kawasan Jakarta Selatan saat belanja. SB adalah residivis yang pernah dua kali dipenjara pada tahun 2019 dan 2022.

BACA JUGA: Usai 30 Aksi, Dua Jambret Dibekuk Polres Depok

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10) pukul 11.30 WIB.

Saat itu korban sedang menuju kampus Universitas Indonesia (UI) karena ada kegiatan. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menjambret tas mahasiswi tersebut hingga korban tersungkur.

Korban sedang berjalan sendirian dari tempat kosnya. Baru berjalan sekitar 350 meter, datanglah pelaku mengendarai motor dan menarik tas yang dibawa korban.

BACA JUGA: Puluhan Kali Beraksi, Akhirnya Tiga Pelaku Ranmor Diamankan Polsek Pancoran Mas

“Untuk modus operandi pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua, menarik tas korban sehingga mengakibatkan korban terjatuh di mana tas tersebut berisi barang berharga milik korban,” katanya, Kamis (29/10/2026).

Korban mengalami luka karena terjatuh saat tasnya dijambret. Beruntung ada warga yang membantu korban dan membawa ke rumah sakit.

“Korban terjatuh dan mengalami luka, serta-merta masyarakat di sana menolong korban dan membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.

Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji. Tim operasional Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok bersama Unit Reskrim Polsek Beji melakukan penyelidikan.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Dikatakan bahwa pelaku adalah warga Depok dan sempat berupaya melarikan diri.

Polisi kemudian menemukan dan menangkap tersangka ketika sedang berbelanja di sebuah minimarket di Jakarta Selatan.

“SB yang merupakan warga Depok dan memang pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkannya di minimarket pada saat pelaku sedang berbelanja di minimarket Jakarta Selatan,” tukasnya.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, dus tablet, serta tas milik korban.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

BejiInfo Margonda#jambret#mahasiswi ui

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *