DEPOK– Polsek Pancoran Mas mengamankan komplotan pencuri motor (ranmor) yang telah beraksi puluhan kali di berbagai lokasi. Pelaku adalah R (21), H dan A (25). Tiap pelaku pernah mencuri motor hingga lebih dari 10 kali.
Kapolsek Panmas Kompol Hartono, mengatakan bahwa tersangka R telah beraksi sebanyak 25 kali. Sasarannya adalah kendaraan roda dua atau motor. R beraksi di Jalan Raya Sawangan nomor 27, RT 05 RW 03, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.
“R melakukan tindak pidana pencurian wilayah Depok sebanyak 25 TKP. Modus mencuri kendaraan milik pelapor, motif curanmor R2,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Saat itu pelaku mengintai rumah korban pada Rabu (1/7) pukul 11.30 WIB. Korban baru saja tiba di kantornya dan memarkir di area parkir.
“Namun, pada hari yang sama diketahui pada pukul 15.30 WIB setelah pelapor keluar dari kantor dan hendak memakai kendaraan, ternyata kendaraan milik pelapor sudah hilang,” ungkapnya.
Selain R, Polsek Pancoran Mas juga mengamankan pelaku lain yaitu H yang telah beraksi 25 kali. Antara R dan H bergantian saat aksi.
“Dia melakukan berdua ini 25 TKP di wilayah Depok,” ujarnya.
Pencurian lain terjadi di toko kelontong di Jalan Pala Bali, RT 02 RW 06, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok. Peristiwa terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB dengan korban IE dan pelaku A (25). Pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali seorang diri.
“Ya, ini sendiri melakukan pencurian wilayah Polsek Pancoran Mas sebanyak 15 TKP. Inisial pelaku adalah A,” tukasnya.
Saat itu, pelaku hendak mau beli rokok di warung kelontong dan melihat sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah korban tidak terkunci stang. Lalu pelaku mendekat dan langsung memasukkan kunci letter T untuk mengambil motor tersebut.
Motor tersebut kemudian dijual pelaku dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp 1,5 – 3 juta per unit.
“Hasil kejahatan semua kendaraan dijual secara online atau COD. Satu motor antara Rp 1,5 – 3 juta,” kata Kapolsek.
Para pelaku ini sudah mulai menjadi pencuri motor sejak usia 18 tahun. Para pelaku saat ini berusia 29 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pancoran Mas. Mereka dijerat pasal 477 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya

