DEPOK- AP (29) nekat mencuri motor milik MYD (25) yang merupakan tetangga sendiri. Motor tersebut dipinjam pelaku namun tidak dikembalikan ke korban.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Pekaku beralasan membeli susu, namun motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
“Kronologinya, pada hari Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB dini hari, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli susu,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa itu terjadi di depan pintu keluar Rumah Sakit Brawijaya atau di Jalan Raya Ciputat-Parung. Sepeda motor diserahkan oleh korban kepada pelaku, kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku, namun ditunggu tidak kunjung kembali.
“Selanjutnya korban mengecek rumah kontrakan pelaku, namun pelaku tidak berada di rumah kontrakannya,” ujarnya.
Dari penuturan pelaku nekat menjual motor korban karena terhimpit faktor ekonomi yaitu membeli susu anak yang masih berusia 5 tahun. Sebulan, kebutuhan susu anaknya mencapai Rp 2 juta.
“Alasannya beli susu. Anaknya masih balita, yang jelas di bawah 5 tahun. Ekonomi motifnya. Per bulan kalau satu kalengnya itu 500 ribu dikali 4 ya bisa 2 juta lebih, untuk kebutuhan susu anak itu,” tukasnya.
Di lokasi lain, Polsek Bojongsari juga mengamankan pelaku lain yaitu DS (20) dan RA (19). Keduanya beraksi di RT 05 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku mengambil motor milik S (52) yang diparkir di rumahnya. Motor Honda Beat dengan nopol B 6177 ZAT diambil pelaku saat korban sedang tidur pulas.
“Untuk modusnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di ruang tamu dalam keadaan kunci kontak menempel saat pelapor beristirahat di dalam kamar,” katanya.
Kapolsek menuturkan, saat kejadian korban sedang beristirahat di dalam kamar. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangu dan kaget karena motornya sudah tidak ada. Pelaku memang sempat mengintai rumah korban hingga akhirnya berhasil masuk dengan cara mencongkel pintu.
“Pelaku masuk dengan merusak pintu rumah korban. (Pintu) dicongkel,” tukasnya.
Saat itu kunci masih menempel di kontak motor. Hal itu yang dimanfaatkan pelaku dengan langsung mengambil motor korban. Dari kejadian tersebut, Kapolsek mengimbau pada warga agar tidak meremehkan setiap celah kejahatan.
“Kebiasaan korban meremehkan ya itu apa, tidak mencabut kuncinya. Dan imbauan kami, walaupun dalam rumah, lebih amannya dipasang kunci ganda juga,” imbaunya.
Para pelaku saat ini diamankan di Polsek Bojongsari beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.- AP (29) nekat mencuri motor milik MYD (25) yang merupakan tetangga sendiri. Motor tersebut dipinjam pelaku namun tidak dikembalikan ke korban.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, modus pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Pekaku beralasan membeli susu, namun motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
“Kronologinya, pada hari Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB dini hari, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli susu,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Peristiwa itu terjadi di depan pintu keluar Rumah Sakit Brawijaya atau di Jalan Raya Ciputat-Parung. Sepeda motor diserahkan oleh korban kepada pelaku, kemudian sepeda motor dibawa oleh pelaku, namun ditunggu tidak kunjung kembali.
“Selanjutnya korban mengecek rumah kontrakan pelaku, namun pelaku tidak berada di rumah kontrakannya,” ujarnya.
Dari penuturan pelaku nekat menjual motor korban karena terhimpit faktor ekonomi yaitu membeli susu anak yang masih berusia 5 tahun. Sebulan, kebutuhan susu anaknya mencapai Rp 2 juta.
“Alasannya beli susu. Anaknya masih balita, yang jelas di bawah 5 tahun. Ekonomi motifnya. Per bulan kalau satu kalengnya itu 500 ribu dikali 4 ya bisa 2 juta lebih, untuk kebutuhan susu anak itu,” tukasnya.
Di lokasi lain, Polsek Bojongsari juga mengamankan pelaku lain yaitu DS (20) dan RA (19). Keduanya beraksi di RT 05 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku mengambil motor milik S (52) yang diparkir di rumahnya. Motor Honda Beat dengan nopol B 6177 ZAT diambil pelaku saat korban sedang tidur pulas.
“Untuk modusnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di ruang tamu dalam keadaan kunci kontak menempel saat pelapor beristirahat di dalam kamar,” katanya.
Kapolsek menuturkan, saat kejadian korban sedang beristirahat di dalam kamar. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangu dan kaget karena motornya sudah tidak ada. Pelaku memang sempat mengintai rumah korban hingga akhirnya berhasil masuk dengan cara mencongkel pintu.
“Lelaku masuk dengan merusak pintu rumah korban. (Pintu) dicongkel,” tukasnya.
Saat itu kunci masih menempel di kontak motor. Hal itu yang dimanfaatkan pelaku dengan langsung mengambil motor korban. Dari kejadian tersebut, Kapolsek mengimbau pada warga agar tidak meremehkan setiap celah kejahatan.
“Kebiasaan korban meremehkan ya itu apa, tidak mencabut kuncinya. Dan imbauan kami, walaupun dalam rumah, lebih amannya dipasang kunci ganda juga,” imbaunya.
Para pelaku saat ini diamankan di Polsek Bojongsari beserta barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

