DEPOK24JAM — Kredit Bank Mandiri senilai Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama menjadi perhatian pasar. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Dari total fasilitas kredit tersebut, debitur telah menarik Rp17 triliun. Dana itu digunakan untuk belanja modal (capex) dan pembiayaan ekosistem bisnis grup.
BACA JUGA: Mandiri Beri Kredit ke Haji Isam Rp40 Triliun: Murni Bisnis atau Dekat Kekuasaan?
Selain nilai pinjaman, agunan kredit Bank Mandiri ini juga menarik perhatian. Pasalnya, jaminan tersebut mencakup saham dua emiten terafiliasi, yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk. (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN).
Dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 26 Oktober 2026, manajemen Bank Mandiri menjelaskan langkah mitigasi risiko kredit tersebut. Berikut empat hal penting yang perlu diketahui.
1. Kredit Bank Mandiri Dijamin Saham JARR dan PGUN
Bank Mandiri menyebut saham JARR dan PGUN sebagai agunan tambahan (additional collateral). Instrumen tersebut ditempatkan sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out.
BACA JUGA: Indoritel (DNET) Kantongi Fasilitas Kredit Rp2 Triliun dari Bank SMBC Indonesia
Menurut manajemen, kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017. Meski demikian, perubahan harga saham tetap menjadi risiko yang perlu diperhatikan.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Bank Mandiri menyatakan Collateral Coverage Ratio (CCR) berada di level 150%. Perhitungan itu menggunakan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir.
2. Bank Mandiri Siapkan Kewajiban Penambahan Agunan
Selain menetapkan agunan saham, Bank Mandiri memasukkan klausul pengaman dalam perjanjian kredit. Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking).
Jika harga saham turun dan rasio kecukupan agunan melemah, debitur wajib mengambil tindakan sesuai perjanjian. Langkah tersebut dapat berupa penambahan agunan (top-up) atau percepatan pembayaran pokok pinjaman.
Dengan mekanisme ini, bank memiliki langkah mitigasi ketika nilai jaminan mengalami penurunan. Namun, penerapannya tetap mengikuti ketentuan dalam perjanjian kredit.
3. Risiko Harga Batu Bara Turut Diperhitungkan
Bank Mandiri juga menguji ketahanan kredit terhadap perubahan kondisi bisnis. Pengujian tersebut menggunakan analisis sensitivitas (sensitivity analysis).
Fokusnya mencakup proyeksi harga batu bara dan volume produksi aktual debitur beserta grup usahanya. Kedua faktor tersebut dapat memengaruhi pendapatan dan kemampuan membayar pinjaman.
Menurut manajemen, penilaian kemampuan membayar (repayment capacity) bertumpu pada arus kas operasional bisnis batu bara yang sudah berjalan (existing business). Selain itu, bank memperhitungkan proyeksi penerimaan dividen dari entitas anak usaha.
4. Pengawasan Dana Kredit dan Sinking Fund
Bank Mandiri menerapkan pengawasan berkala terhadap aktivitas usaha debitur. Langkah ini bertujuan memastikan penggunaan dana kredit sesuai dengan peruntukannya.
Pengawasan tersebut juga mencakup dana Rp17 triliun yang telah ditarik. Dengan demikian, bank dapat memantau pemanfaatan fasilitas kredit dalam kegiatan bisnis grup.
Selain pengawasan, perjanjian pembiayaan memuat skema sinking fund. Mekanisme ini ditujukan untuk mendukung pembayaran pokok dan bunga pinjaman tepat waktu.
Secara keseluruhan, Bank Mandiri menyatakan telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi risiko. Meski demikian, kecukupan agunan, perubahan harga saham, dan kemampuan membayar tetap menjadi faktor penting dalam pemantauan kualitas kredit.



