DEPOK24JAM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkar Kota Depok.
“Terdapat dua orang tersangka yang kami tetapkan sementara melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Damkar Kota Depok,” ujar Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro dikutip dari liputan6.com, Kamis, 30 Desember 2021.
Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan seragam dan sepatu PDL serta upah tenaga honorer di Dinas Damkar Kota Depok.
Terkait kasus tersebut, Sri Kuncoro menjelaskan, dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL tahun anggaran 2017-2018 terdapat satu orang tersangka yakni berinisial AS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan barang dan jasa.
“Pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok,” ungkap Sri Kuncoro.
Hingga saat ini, Kejari Kota Depok bersama tim ahli masih melakukan penghitungan kerugian negara. Namun, kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL ini diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
“Di pemberkasan pengadilan tidak terlalu lama, kita kurang lebih detailnya sudah ada lembaran resmi dari ahli tapi dugaan sementara ada Rp 250 juta,” kata Sri Kuncoro.
Sementara itu, satu orang tersangka berinisial A ditetapkan Kejari pada kasus dugaan korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
A merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada Dinas Damkar Kota Depok. Tindakan tersebut dilakukan tersangka A pada tahun anggaran 2016 hingga 2020 dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Total kerugian korupsi pemotongan upah tenaga honorer sekitar Rp 1,1 Miliar,” tegas Sri Kuncoro.
Terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar ini, Kejari Kota Depok berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan jalannya penyidikan kasus korupsi ini.
“Terkait penambahan tersangka sementara ini belum terlihat walaupun nanti mungkin saja baru ‘bernyanyi’ ke sana kemari,” pungkas Sri Kuncoro.