DEPOK24JAM,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan, mengizinkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok.
Izin tersebur tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II Tentang Ralat Surat Edaran Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.
Pelaksanaan PTMT di Kota Bogor dan Kota Depok untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dimulai tanggal 2 Februari 2022.
Namun, dalam pelaksanaannya harus tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Satuan pendidikan dihimbau untuk menjalankan segala ketentuan pokok dalam SKB 4 Menteri Baru,” ucap I Made Supriatna dalam SE tersebut.
Selain SKB 4 Menteri, pelaksanaan PTMT pun harus mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Disdik Jabar sempat mengeluarkan SE penghentian sementara PTMT di Kota Depok sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2022.
Namun, SE Nomor 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tersebut diralat dengan terbitnya SE Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.