DEPOK24JAM, – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Dikutip dari berita.depo.go.id, perpanjangan tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/133/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM Level 3 Covid-19, mulai 22-28 Februari.
PPKM Level 3 Covid-19 untuk perpanjangan kedua ini mengatur pula sektor non esensial, esensial dan kritikal. Untuk sektor non esensial diberlakukan 50 persen pegawai yang work from office (WFO) atau bekerja di kantor.
Pegawai yang diizinkan WFO, pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Adapun sektor esensial, seperti keuangan, perbankan dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan 50 persen staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi kantor guna mendukung oprasional.
Untuk pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator celuler, data center, internet dan media terkait penyebaran informasi ke masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Terkait pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dalam Kepwal tersebut termaktub aturan dapat melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Aturan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.
Diatur juga untuk pembelajaran jenjang TK dan PAUD dapat dilaksanakan secara daring atau online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.