DEPOK24JAM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan aturan pemberlakuan ‘jam malam’ bagi siswa SMP melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik).
Aturan ini diberlakukan melalui surat edaran bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 untuk mencegah terjadinya tawuran.
SE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto itu membatasi siswa SMP se-Kota Depok diimbau tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
“Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan jenjang SMP dapat melakukan tindakan pencegahan dengan membuat surat imbauan kepada siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Pemberlakuan aturan jam malam bagi siswa SMP ini ungkap Wijayanto, sebagai upaya untuk menghindari kondisi yang kurang kondusif seperti tawuran di wilayah Depok dan sekitarnya.
“Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif (tawuran antar pelajar dan penusukan oleh geng motor) di wilayah Kota Depok dan sekitarnya,” bunyi imbauan tersebut dikutip dari Detik.com.
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Wijayanto mengingatkan agar seluruh jajaran satuan Pendidikan bisa menjalankan imbauan tersebut.
“Apabila terjadi sesuatu yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian satuan pendidikan, akan dilakukan peninjauan ulang ijin operasional sekolah tersebut (sekolah swasta),” sambungnya.
Sementra itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengatakan, selain sebagai upaya pencegahan terjadinya tawuran, SE tersebut diterbitkan agar siswa lebih fokus belajar.
“Surat edaran benar, dalam penguatan karakter dan lebih fokus belajar. Diimbau anak SMP tidak keluar di atas (pukul) 20.00 WIB,” tandasnya.