Dipukul 3 Kali Oleh Suami di Tempat Umum, Perempuan Korban KDRT di Depok Alami Robek di Bibir

DEPOK24JAM, – Perempuan berinisial S korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya di tempat umum di Depok alami robek di bibir.

Peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya ini terjadi di Jalan Cilobak, Pangkalan Jati, Cinere Depok pada Minggu, 6 November 2022 pukul 09.30 WIB dan sempat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, pelaku Syatif alias Madun dan korban bersama anaknya menggunakan motor, lalu berhenti di lokasi kejadian.

Pelaku menjatuhkan motornya yang kemudian memukuli istrinya di depan anaknya hingga tiga kali. Beruntung ada warga yang melihat dan memisahkan keduanya.

Video yang viral tersebut mendapat perhatian dari polisi yang langsung mencari pelaku dan menangkapnya tak lama setelah kejadian.

“Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa media sosial kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Beberapa setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

Menurut keterangan pelaku, pemicu tindakan KDRT yang dilakukannya karena permasalahan utang.

Sudah lama pisah rumah sekitar setahun, pelaku mengajak untuk bertemu dan menjemput korban di kosan untuk berbicara masalah utang tersebut.

“Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut menurunkan korban dan anaknya,” tutur Yogen Heroes Baruno.

Berhenti di Jalan Cilobak, Pangkalan Jati, Cinere Depok, pelaku pun memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah. “Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah kelaur jadi ada luka robek di bibir,” bebernya.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Hal itu dilakukan karena dirinya emosi.

“Kalau secara informasi dari pelaku hanya melakukan (pemukulan) itu saja, sebelumnya belum pernah ada, tapi kita coba mendalami lagi kalau emmang ada kejadian sebelumnya,” ucap Yogen.

Pelaku diamankan oleh petugas Polsek Cinere di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke polsek dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

“Saat itu korban belum membuat laporan. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman diatas lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *