Aturan Soal Garasi Bagi Pemilik Kendaraan Belum Disosialisasikan, Ketua Fraksi PDIP: Pemkot Serius Ngga

DEPOK24JAM,- Aturan mengenai garasi bagi pemilik kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Derah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan sudah disahkan.

Namun, sejak aturan itu disahkan pada Januari 2020, hingga kini belum ada sosialisasi ke warga. Bahkan perda yang sempat menuai kontroversi itu belum bisa diimplementasikan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok, Ikravany Hilman mengatakan berawal dari perdebatan panjang, perda tersebut bisa lolos dan disahkan lantaran Pemkot Depok berjanji melakukan sosialisasi dan mencarikan solusi.

“Ada semacam agreement yang meloloskan pasal itu dengan janji dari Pemkot Depok untuk melakukan sosialisasi selama dua tahun dan juga mencari solusi, apakah membangun tempat parkit bersama dan sebagainya,” kata Ikravany Hilman, Rabu, 28 Desember 2022.

Ikravany mengatakan, perda ini sudah menuai perdebatan hingga keberatan dari warga sejak masih diwacanakan. Hal ini lantaran terdapat aturan dalam Pasal 34A mengenai garasi disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak boleh parkir di tempat umum. Artinya, pemilik mobil harus punya garasi.

“Ternyata sampai hari ini sosialisasi itu belum dilakukan. Padahal janjinya begitu, pasal ini bisa masuk kemudian syaratnya pemkot sosialisasi,” tuturnya.

Perda yang sudah disahkan sejak dua tahun lalu itu menurut Ikravany seharusnya sudah diterapkan. Namun, dugaanya, implementasi aturan ini molor lantaran belum adanya sosialisasi dari Pemkot Depok.

“Perda ini baru berlaku setelah ditetapkan tahun 2020. Harusnya sudah berlaku nih, dengan asumsi Pemkot melakukan sosialisasi danmembuat solusi bersama. Tapi ini belum dilakukan,” ujar Ikravany.

Dugaannya, Pemkot Depok khawatir aturan ini diterapkan maka akan menimbulkan penolakan hingga pembangkangan dari masyarakat. “Jadi serba salah pemkot mau terapkan karena khawatir ngga ditaati, takut terjadi pembangkangan,” katanya.

Ikravany minta perwal turunan Perda Nomor 1 Tahun 2020 ditunda

Kendati belum ada sosialisasi soal Peraturan Derah Nomor 1 Tahun 2020 ini, kabarnya peraturan wali kota sebagai turunan dari Perda ini sedang disiapkan. Namun, Ikravany tetap kekeh meminta agar Pemkot Depok melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Saya dengar perwalnya sedang disiapkan, tapi saya pertanyakan soal sosialisasi aja belum kok tiba-tiba siapin perwal. Dari tahun lalu saya sudah tanyakan dari tahun 2021, bagaimana sosialisasinya. Sejauh ini di perumahan-perumahan ngga ada yang tahu tentang perda itu,” ujarnya.

Dia pun meminta adanya penundaan jika perwal sudah diterbitkan. Penundaan dilakukan sampai Pemkot Depok benar-benar melakukan sosialisasi dengan baik. Jika perda ini tetap diterapkan tanpa ada sosialisasi, dia memastikan kontroversi dari masyarakat akan sangat kencang.

“Pasti akan ada kontra. Dulu pemkot sebenarnya serius ngga sih (buat Perda)? Kalau serius kan harusnya dilakukan sosialisasinya. Permasalahan kita bukan ide, ide mah gratis. Tapi untuk melakukan ekseskusi tiap gagasan itu berantakan. Kalau perwal kelular saya protes untuk nunda dulu sampai dilaksanakan janjinya untuk sosialisasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *