DEPOK24JAM,- Pelaku sandera balita tiga tahun di kawan Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok mengaku sebagai Komandan Pleton alias Danton berpangkat Kopral.
Hal ini diungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar setealh pihaknya melakukan interogasi kepada pelaku bernama Yudi Wibowo tersebut. Diketahui pelaku adalah ayah kandung dari korban yang disanderanya.
Imran Edwin Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Pasalnya saat kepolisian melakukan interogasi terhadapnya. Imran mengatakan pelaku kerap melontarkan jawaban yang tidak masuk akal. Bahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai Komandan Pleton alias Danton.
“Iya (gangguan jiwa). Mohon maaf ya, karena kalau kita tanya tadi kan rekan-rekan dengar sendiri, dia mengaku sebagai Danton Kopral. Jadi kadang-kadang jawaban yang bersangkutan ini tidak masuk akal kita, tapi kadang-kadang masuk akal,” tutur Imran.
Terkait adanya dugaan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan, hal itu telah disampaikan kepada pihak keluarga. “Jadi yang bersangkutan punya catatan dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” ujarnya.
Proses penangkapan Yudi Wibowo ini dikabarkan memakan waktu cukup lama hingga 6 jam. Bahkan, pihak kepolisian sampai melibatkan penembak jitu alias sniper, dari Tim Gegana Brimob Polri.
Pasalnya pelaku mengancam korban menggunakan sangkur di lehernya. Petugas kemudian melakukan negosiasi perlahan dengan pelaku hingga pelaku lengah dan korban segera diselamatkan.
“Kita sempat lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam, tepat jam 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dan kita dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya,” ucap Imran.
Yudi Wibowo pun akan tetap dijerat pasal pidana dan terancam Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.
“Dijerat Pasal 33 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun,” tandas Imran Edwin Siregar.