Kronologi Penyemalatan Balita Usia 3 Tahun yang Disandra Ayah Kandung Sendiri di Depok

DEPOK24JAM,- Pihak Kepolisian berhasil menyelamatkan balita usia tiga tahun yang disandera ayah kandungnya sendiri di kawan Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok.

Sebelum pelaku yang bernama Yudi Wibowo menyandra korban, dia sempat ribut dengan tetangganya. Mulanya pelaku pelaku keluar rumah dan marah-marah.

Yudi Wibowo yang tengah marah itu tiba-tiba menjatuhkan motor yang sedang terparkir. Tetangga sekitar rumah pelaku pun langsung melerai.

“Lalu yang bersangkutan masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan kepada warga, tetapi tidak ada peluru,” beber Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu, 11 Januari 2023.

Warga yang melihat tindakan brutal pelaku itu lantas melapor ke polisi. Petugas dari Polsek Sukmajaya kemudian datang dan berusaha menyelamatkan balita yang disandera pelaku.

“Saat petugas datang, yang bersangkutan lari ke dalam rumah kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 3 tahun,” tuturnya.

Dalam proses penyelamatan sandera ini, pihak kepolisian harus menghabiskan banyak waktu lantaran dilakukan secara hati-hati.

Pasalnya pelaku mengancam korban menggunakan sangkur di lehernya. Petugas kemudian melakukan negosiasi perlahan dengan pelaku hingga pelaku lengah dan korban segera diselamatkan.

“Kita sempat lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam, tepat jam 04.10 WIB kita lakukan tindakan dengan melibatkan anggota Brimob dan kita dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya,” ucap Imran.

Korban pun berhasil diselamatkan dan dibawa petugas. Korban tidak mengalami luka. Sedangkan pelaku dibawa polisi untuk diperiksa. “Alhamdulillah anaknya dapat diselamatkan, pelaku bisa kita lumpuhkan,” ujarnya.

Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Hal ini diketahui saat kepolisian melakukan interogasi terhadapnya. Imran mengatakan pelaku kerap melontarkan jawaban yang tidak masuk akal. Bahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai Komandan Pleton alias Danton.

“Iya (gangguan jiwa). Mohon maaf ya, karena kalau kita tanya tadi kan rekan-rekan dengar sendiri, dia mengaku sebagai Danton Kopral. Jadi kadang-kadang jawaban yang bersangkutan ini tidak masuk akal kita, tapi kadang-kadang masuk akal,” tutur Imran.

Terkait adanya dugaan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan, hal itu telah disampaikan kepada pihak keluarga. “Jadi yang bersangkutan punya catatan dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” ujarnya.

Yudi Wibowo pun akan tetap dijerat pasal pidana dan terancam Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.

“Dijerat Pasal 33 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun,” tandas Imran Edwin Siregar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *