DEPOK24JAM,- Polres Metro Depok berhasil mengamankan Yudi Wibowo, ayah yang menyandera anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun dan mengancam menggunakan sangkur.
Proses penangkapan Yudi Wibowo ini dikabarkan memakan waktu cukup lama hingga 6 jam. Bahkan, pihak kepolisian sampai melibatkan penembak jitu alias sniper, dari Tim Gegana Brimob Polri.
Ternyata Yudi Wibowo pernah menjadi pasien di rumah sakit jiwa dan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku sebagai Komandan Pleton alias Danton.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan saat Yudi Wibowo diinterogasi jawaban yang diucapkannya kerpa kali tak masuk akal.
“Iya (gangguan jiwa). Mohon maaf ya, karena kalau kita tanya tadi kan rekan-rekan dengar sendiri, dia mengaku sebagai Danton Kopral. Jadi kadang-kadang jawaban yang bersangkutan ini tidak masuk akal kita, tapi kadang-kadang masuk akal,” tutur Imran Edwin Siregar, Rabu, 11 Januari 2022.
Polisi pun berhasil mengamankan pakaian seragam dan kartu tanda anggota (KTA) palsu, senapan angin yang sepintas mirip AK 47 serta sangkur dari rumah pelaku.
Terkait adanya dugaan pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan, hal itu telah disampaikan kepada pihak keluarga. “Jadi yang bersangkutan punya catatan dia pernah dirawat di rumah sakit jiwa,” ujarnya.
Yudi Wibowo pun akan tetap dijerat pasal pidana dan terancam Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun.
“Dijerat Pasal 33 KUHP tentang penyekapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun,” tandas Imran Edwin Siregar.