DEPOK24JAM,- Pelaku penendang dosen Universitas Indonesia (UI) berhasil diamankan Polisi di rumahnya pada Minggu, 19 Maret 2023.
Dosen Universitas Indonesia (UI) mengalami luka parah di wajah setelah ditendang pelaku warga Depok berinisial T pada Rabu, 15 Maret 2023.
Kejadian penendangan yang dilakukan T terjadi di Jalan Raya Tanah Baru saat kedua pihak berkendara.
Pelaku mengendarai motor Honda PCX B 6852 ZTV warna putih ke arah Jakarta. Sementara, korban yaitu Basari mengendarai motor Honda Vario G 3224 HF.
Kejadian bermula saat motor Pelaku terserempet korban. Kemudian pelaku mengejar korban yang berbelok kearah Jalan Raya Bungur.
Lalu pelaku memepet motor korban di Jalan Bungur Raya namun korban terus memacu kendaraannya dan tidak mau berhenti.
Hal itu yang membuat pelaku emosi dan pelaku menendang sepakbor belakang motor korban satu kali namun korban tidak berhenti.
Tak sampai di situ, Pelaku kemudian mencoba menendang lagi motor korban dan tidak kena.
Pelaku berhasil menendang body motor Basari di depan Pos Lantas Kukusan saat posisi pelaku dengan korban sejajar.
Basari pun terjatuh dan pelaku pergi begitu saja. Korban mengalami luka parah di wajah dan dirawat di RS.
Peristiwa ini viral di sosial media. Korban baru laporan pada Jumat, 17 Maret 2023 dan langsung ditindaklanjuti.
“Karena kejadian begitu cepat di jalan raya, kemudian korban saat itu tidak mengetahui pelaku, akhirnya kami membentuk tim untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Senin 20 Maret 2023.
Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa, pelaku melakukan tindakan tersebut karena emosi terhadap korban.
“Motifnya karena pelaku kesal adanya perselisihan di jalan, sehingga pelaku langsung menendang kendaraan korban sampai terjatuh dan mengalami luka-luka,” tuturnya.
Sementara itu, T mengaku kesal dengan korban yang sudah berkali-kali diminta berhenti namun tetap jalan.
Mulanya, T ingin menyelesaikan secara baik-baik namun karena korban tidak berhenti lalu T kesal. “Karena kesenggol, kan tadinya buat damai, tapi kaya kabur gitu pak,” kata T.
Dia mengaku tidak tahu kalau korban mengalami luka parah. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya. “Saya tidak sampai kepikiran sampai situ pak, saya refleks biar dia minggir,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 354 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.