DEPOK24JAM,– Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan kebijakan menerapkan kebijakan 30 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), non-ASN di lingkup Pemkot Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan mulai menerapkan kebijakan dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” ucap Mohammad Idris.
“Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” sambungnya.
Namun, Pemkot Depok akan tetap memberikan pengawasan melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja.
“Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara,” tuturnya.
Adapun pemberlakuan WFH ini akan dievaluasi setiap satu pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya.
“Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” ujarnya dikutip dari berita.depok.go.id.
Kebijakan ini termaktub dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.
Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).