DEPOK24JAM,– Pria yang mencekik tetangganya hingga tewas di daerah Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, tersangka berinisial JA (44) mencekik korban RAS (52) secara spontanitas.
“Dari hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi-saksi itu spontan tidak ada dendam sebelumnya,” ungkap Hadi Kristanto.
“Yang bersangkutan bertetangga baik cukup akrab, satu pekerjaan juga. Itu terjadi spontan pada saat itu,” lanjutnya dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya diberitakan, JA adalah terduga pelaku yang mencekik tetangganya hingga tewas di daerah Pondok Terong, Cipayung, Kota Depok, Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pelaku mencekik korban sambil dipepetkan ke tembok hingga korban sesak kemudian korban jatuh,” beber Hadi Kristanto.
Korban RAS yang sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD.
“Korban dibawa ke rumah sakit Hermina Depok. Sampai di RS jam 00.15 WIB, kemudian dilakukan tindakan medis oleh Dokter IGD dan dinyatakan meninggal dunia pada jam 00.45 WIB,” tandasnya.