Cukup Pakai KTP Warga Depok Bisa Berobat ke Rumah Sakit, Wakil Wali Kota: Tidak Gratis, Tetapi Ditalangin Sama Pemkot

DEPOK24JAM,– Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono memastikan bahwa warga Depok bisa berobat ke puskesmas atau rumah sakit (RS) cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Saya Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono ingin menyampaikan sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yg sudah punya BPJS,” kata Imam Budi Hartono.

“Yang punya tunggakan gimana? Tetap dilayani di puskesmas. Tarif di puskesmas sudah tidak berlaku, kecuali untuk warga di luar Kota Depok,” sambungnya.

Namun, Imam Budi Hartono memberi tahu bahwa ada tida rumah sakit di Kota Depok yang belum bisa melayani program ini lantaran belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Depok.

Adapun ketiga rumah sakit tersebut diungkap Imam adalah Rumah Sakit (RS) Puri Cinere, RS Anak Bangsa, dan RS Brawijaya.

“Warga Depok mekanisme bansos (bantuan sosial) nih kalau yang ngejar-ngejar bansos kesehatan sudah enggak ada lagi, kita cukup pakai KTP langsung jadi BPJS-nya langsung dilayani,” bebernya.

Program ini ungkap Imam sudah berjalan sejak 1 Desember 2023, di mana Kota Depok sudah menjalani program Universal Health Coverage (UHC).

Program ini ditandai dengan Deklarasi UHC BPJS Kesehatan bersama Pemkot Depok saat Puncak Cara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 di Alun-Alun Kota Depok, Sabtu, 25 November 2023 lalu.

Universal Health Coverage (UHC) sendiri merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya UHC, masyarakat dijamin mendapatkan layanan kesehatan pada pelayanan rumah sakit di kelas 3.

Namun, Imam menegaskan bahwa penggunaan KTP untuk berobat ini sebenarnya tidak gratis, tetapi ditalangin sama Pemkot Depok.

“Warga Depok bahwa berobat pakai KTP itu sebenarnya tidak gratis, tetapi ditalangin sama Pemkot Depok, ada anggaran senilai Rp112,8 miliar untuk 237.000 lebih warga Depok yang ditanggung enggak sanggup bayar BPJS, pakai anggaran pemerintah,” ungkap Imam.

Imam menyebut ada beberapa jenis pengobatan yang tidak dicover BPJS, di antaranya, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), percobaan bunuh diri, dan perbuatan yang membahayakan nyawa.

“Warga Depok kalau ada persoalan terkait masalah berobat dengan KTP dan rawat inap maupun rawat jalan bisa menghubungi call center atau pengaduan di 0812 8543 1490,” ucap Imam.

“Yuk warga Depok tetap jaga kesehatan, kalau sakit di Depok cukup pakai KTP,” tandasnya dikutip dari berita.deppok.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *