Pemkot Rekomendasikan UMK Naik 12,99 Persen, Upah Minimum Depok Rp5.304.307 Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta

UMK Kota Depok

DEPOK24JAM,– Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) merekomendasikan Upah Minum Kota (UMK) 2024 naik 12,99 persen.

Rekomendasi tersebut diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam surat penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

“UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493,” kata Mohammad Idris.

Mohammad Idris menegaskan bahwa penetapan ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok.

“Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok 24 November 2023 UMK,” tuturnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Depok naik menjadi Rp5.304.307 lebih tinggi dari UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.

Anggota DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menilai wajar rekomendasi UMK Depok 2024 mencapai 12,99 persen.

“Menurut saya Depok, Bekasi dan DKI adalah satu kawasan yang tidak jauh berbeda. Karena standar biaya hidup boleh di bilang hampir sama,” ujar Qurtifa Wijaya.

“Rekomendasi Pemerintah Kota Depok naik 12,99 sedangkan buruh usulan kenaikan 15 persen dari Depok merupakan usulan yang masih wajar menurut saya,” tandasnya dikutip dari Republika.co.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *