DEPOK24JAM,– Kartu Tanda Pendudul (KTP) Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo ditolak rumah sakit saat berobat.
Padahal dirinya ingin membuktikan terkait ucapan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang menyebut bahwa warga Depok yang berobat di rumah sakit cukup menunjukan KTP.
“Saat ini saya sedang berobat di RS Hermina karena sedang sakit,” ucap Hendrik Tangke Allo dikutip dari tayanga video yang diunggah akun Instagram @depok24jam.
“Saya coba tanya ke manajemen RS, saya mau bayar pakai KTP sesuai yang disampaikan wakil wali kota. Ternyata ditolak KTP saya,” sambungnya.
Sebeblumnya, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan bahwa warga Depok bisa berobat ke puskesmas atau rumah sakit (RS) cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saya Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono ingin menyampaikan sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP, baik yang belum punya BPJS maupun yg sudah punya BPJS,” kata Imam Budi Hartono.
“Yang punya tunggakan gimana? Tetap dilayani di puskesmas. Tarif di puskesmas sudah tidak berlaku, kecuali untuk warga di luar Kota Depok,” sambungnya.

Ternyata begini ketentuan Implementasi Universal Health Coverage (UHC) JKN sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 003/9173-Dinkes tentang implementasi UHC JKN di Kota Depok:
1. Masyarakat yang sedang sakit:
a. Dirawat di Rumah Sakit Kota Depok.
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
b. Membutuhkan rawat jalan ke Rumah Sakit.
- Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
c. Rawat jalan di Puskesmas.
- Pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
- Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan.
- Jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
- Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.
d. Dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.
2. Persalinan di Puskesmas Mampu Poned:
- Pasien menunjukkan KTP dan KK.
- Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.
3. Masyarakat yang tidak sakit:
a. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.
- Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
b. Bagi peserta dengan status kepesertaan tidak aktif:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).
c. Bagi yang berlum terdaftar sebagai peserta:
- Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
- Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke DinasKesehatan atau ke SIAK-NG.
- Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).