DEPOK24JAM,- Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah (DKUM) telah merencanakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi para Wirausaha Baru (WUB), dengan batas maksimal kredit mencapai Rp25 juta.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Dede Hidayat, tahun ini DKUM berkolaborasi dengan Bank BJB untuk memperkenalkan program KUR tanpa bunga. Dalam program ini, WUB dapat mengajukan KUR ke Bank BJB untuk mengembangkan usaha mereka, namun bunga pinjaman akan disubsidi oleh pemerintah.
“Dalam proses ini, ketika usaha sudah berjalan, pendamping di tingkat kelurahan dan kecamatan akan memberikan rekomendasi kepada WUB untuk mengajukan KUR. Namun, finalisasi tetap dilakukan di Bank BJB,” jelas Dede saat memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Balai Kota Depok pada Jumat (26/01/24).
Dede menjelaskan bahwa dalam skenario di mana pinjaman mencapai total Rp10 juta dengan bunga 6 persen, pemerintah akan mensubsidi bunga sebesar 6 persen atau setara dengan Rp600 ribu.
“Subsidi bunga ini berarti bahwa pemerintah akan menanggung bunga pinjaman, sedangkan pembayaran pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” tambahnya.
Dalam arahannya kepada pegawai ASN Kota Depok, Dede menekankan pentingnya mendukung dan menyosialisasikan program ini kepada masyarakat yang berminat untuk memulai usaha baru dalam program WUB.
Program KUR tanpa bunga ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi para calon wirausaha untuk mengembangkan usaha mereka dan berkontribusi pada perekonomian lokal.