Perlawanan Melki Sedek, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di UI

Melki Sedek

DEPOK24JAM,- Melalui surat resmi yang diajukannya, tersangka kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek, yang juga ketua BEM UI non-aktif menyatakan keberatannya terhadap Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang menjatuhkan sanksi administratif padanya.

Dalam surat tersebut, Melki Sedek menyoroti beberapa hal yang ia anggap tidak adil dalam proses investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS UI. Salah satu poin utama yang disorotnya adalah minimnya transparansi dan kurangnya aksesnya terhadap berkas investigasi serta bukti-bukti yang ada.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak pernah mendapat pemanggilan lanjutan setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan terbaru atau memvalidasi bukti-bukti yang ada.

“Saya mengerti bahwa ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya,” ujar Melki Sedek dalam surat keberatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Melki Sedek juga menegaskan komitmennya untuk menghargai proses hukum yang legal dan mematuhi segala aturan yang berlaku. Ia menyatakan akan mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 memberikan kesempatan bagi tersangka untuk meminta pemeriksaan ulang, yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika dianggap tidak adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Indonesia terkait surat keberatan yang diajukan oleh Melki Sedek.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *