DEPOK24JAM,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengumumkan penetapan tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tiga lokasi tersebut mencakup Pondok Pesantren Qotrun Nada, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, dan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI).
Dalam wawancaranya dengan berita.depok.go.id, Willi menjelaskan, “Ada tiga lokasi TPS khusus yang ditetapkan yakni di Rutan Cilodong, RS UI, Pesantren Qotrun Nada Kecamatan Cipayung.”
Selanjutnya, Willi menginformasikan bahwa di ketiga lokasi tersebut, terdapat 12 TPS yang telah disiapkan, dengan rincian enam TPS di Rutan Cilodong, tiga TPS di Pondok Pesantren Qotrun Nada, dan tiga TPS di RS UI.
“Pada RS UI, terdapat TPS khusus seperti TPS 37, 38, dan 39, yang ditujukan untuk pemilih yang berada di Kecamatan Beji dan tidak dapat memilih di domisilinya pada hari pemungutan suara,” tambahnya.
Willi menyampaikan bahwa keputusan penetapan TPS ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. PKPU tersebut mencakup beberapa tempat, seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah berasrama, hingga kilang minyak, yang dianggap perlu didata untuk memfasilitasi pemilih khusus.
“Kami terus melakukan persiapan yang matang untuk semua TPS, termasuk TPS khusus,” pungkas Willi.
Seperti diketahui, TPS khusus adalah lokasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang terletak di lokasi khusus, di mana pemilihnya tidak dapat mengunjungi TPS biasa berdasarkan alamat tempat tinggal mereka karena alasan tertentu.
TPS khusus ini dirancang untuk memudahkan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya pada hari pemungutan suara karena berada di lokasi lain.