Diduga Bagi-Bagi Uang Saat Kampanye, Bawaslu Depok Bakal Panggil Caleg Partai Gerindra

DEPOK24JAM,- Calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Dapil Jabar VI (Depok-Bekasi) Haposan Paulus Batubara diduga membagikan uang saat kampanye.

Haposan Paulus Batubara diduga membagi-bagikan uang saat berkampanye di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.

Aksi Haposan Paulus Batubara yang diduga membagikan uang saat kampanye itu mendapat atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Bawaslu Depok akan memanggil Haposan Paulus Batubara untuk diperiksa terkait dugaan bagi-bagi uang saat kampanye tersebut.

Bukan hanya terduga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok Sulastio mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

“(Kami akan) melakukan klarifikasi kepada terduga, saksi, dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Sulastio dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

“Hasil keputusan diskusi kemarin, kasus masih ditangani Bawaslu dengan waktu 2×7 hari kerja memproses kajian untuk melengkapi bukti dan keterangan,” imbuhnya.

Sementara itu, terduga Haposan Paulus Batubara mengakui dirinya memberikan uang kepada emek-emak saat dirinya berkampanye.

Namun, dia mengatakan bahwa uang yang diberikannya itu untuk emak-emak membeli cilok di lokasi dirinya berkampanye.

“Itu kejadiannya sangat spontan. Waktu kegiatan tebus murah dilakukan banyak ibu berkerumun dan ada yang teriak-teriak belum makan,” kata Haposan Paulus Batubara dikutip dari inews.id, Kamis (1/2/2024).

“Lalu, saya karena tergerak rasa kasihan, kebetulan di sekitar itu ada yang jualan cilok, lalu saya minta ibu-ibu untuk jajan cilok dulu, itu saya kasih uang Rp5.000 masing-masing,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *