DEPOK24JAM,- Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima anggota Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Palsigunung, Depok.
Menurut keterangan resmi, kronologi penangkapan dimulai ketika Unitreskrim Polsek Sukmajaya di bawah pimpinan IPTU Hasudungan Siregar menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan anggota Polri di area tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar (soal penangkapan lima anggota Polri). Ini merupakan bentuk komitmen bapak Kapolda Metro Jaya dan jajaran untuk terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
Dalam penindakan tersebut, seorang bernama Briptu Firhan Abdul Raafi diamankan dengan barang bukti berupa empat paket Sabu. Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka, di mana satu paket Sabu ditemukan disimpan di gudang rumah.
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, penggeledahan dilakukan di rumah Briptu Firhan Abdul Raafi. Dalam kamar tersebut, empat anggota Polri lainnya diduga telah mengkonsumsi Sabu, dengan ditemukannya alat hisap/Bong. Mereka yakni Irsan Leurima (Brigadir), Dwi Prasetyo (Brigadir), Fiori Abdul Ghaffaar (Briptu), dan Dewo Nugroho (Brigadir).
Selanjutnya, kelima anggota tersebut diamankan ke Polres Metro Depok bersama dengan barang bukti. Tes urine dilakukan di Sidokkes Polrestro Depok menghasilkan bahwa empat anggota positif menggunakan Amphetamin dan Methamphetamine, sementara satu anggota negatif.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah Bong, dua buah timbangan elektrik, satu buah Pistol Sigsauer p320 kaliber 9 mm beserta amunisi, enam unit ponsel, serta berbagai barang lainnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Pihak berwenang saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.