DEPOK24JAM,- Dino Renaldy, seorang pegawai Pengadilan Negeri Depok, terancam hukuman 4 tahun penjara. Dino dijerat dengan Pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukannya terhadap Rastono, tetangganya, dengan menggunakan airsoft gun.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Dino dikenakan Pasal 351, sedangkan perbuatan tidak menyenangkannya dikenakan Pasal 335. “Kita kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya, sama 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Namun, Undang-Undang Darurat hanya berlaku untuk senjata api atau senjata tajam,” jelas Kombes Arya, Selasa (13/8).
Insiden ini terungkap setelah rekaman video yang merekam aksi Dino beredar luas. Dalam video tersebut, terlihat Dino mengokang senjata yang diambilnya dari dalam rumah. Kombes Arya menegaskan bahwa senjata tersebut dalam keadaan kosong. “Tidak ada pelurunya,” ujarnya.
Menurut penuturan polisi, kasus ini berawal ketika Rastono mendatangi Dino pada 10 Agustus 2024 untuk menanyakan izin bangunan saung milik Dino. Merasa tersinggung atas pertanyaan tersebut, Dino mengambil airsoft gun miliknya. “Tersangka punya bangunan di belakang rumahnya yang dikomplain oleh warga lain karena diduga tidak memiliki izin. Karena merasa tersinggung, tersangka lalu mengambil airsoft gun,” terang Kombes Arya.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat Dino mengacungkan senjata kepada Rastono dengan tujuan menakut-nakuti. Akibatnya, terjadi perebutan senjata yang berujung pada kekerasan terhadap Rastono. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bojongsari, dan Dino pun diamankan oleh pihak kepolisian. Meski begitu, Dino belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan. “Sampai sekarang belum (tersangka). Insya Allah setelah pemeriksaan lanjutan akan kita gelar perkara,” kata Kombes Arya.
Selain itu, Dino juga berusaha merebut handphone Rastono yang merekam kejadian tersebut. “Pelaku berebut gambar video yang divideokan, sehingga terjadi dorong-dorongan yang berujung kekerasan terhadap korban saat perebutan handphone,” ungkap Kapolres.
Polisi telah melakukan tes urine pada Dino, dan hasilnya menunjukkan bahwa Dino tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian. “Dia dalam keadaan sadar, mungkin karena emosi. Kita sudah cek urine, kondisinya tidak ada gejala yang menunjukkan kalau dia tidak sadar atau di bawah pengaruh alkohol,” pungkas Kombes Arya.