DEPOK24JAM,- Sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi seorang pria yang menodongkan senjata yang diduga senjata api kepada warga lain viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di kawasan Bojongsari, Depok.
Pria dalam video itu terlihat berteriak-teriak pada warga yang merekam aksinya. Beredar kabar bahwa pria tersebut adalah seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Menanggapi hal tersebut, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi, membenarkan kejadian tersebut, tetapi motif dan pemicunya belum diketahui secara pasti.
“Terkait itu, memang benar itu adalah pegawai kami, tapi kejadian tersebut di luar jam kerja. Motifnya apa, senjata bagaimana, itu lagi didalami,” ujar Andry pada Senin (12/8).
Saat ini, pemeriksaan internal sedang dilakukan di PN Depok, diketuai oleh Wakil Ketua PN Depok. Hasil pemeriksaan tersebut belum ada.
“Saat ini lagi dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan, di mana Pak Wakil Ketua PN Depok sebagai ketua tim pemeriksa. Jadi, saya tidak bisa sampaikan motifnya apa, senjata bagaimana, contoh ya organik atau rakitan atau air gun, itu masih belum tahu. Masih berlangsung pemeriksaan,” tambahnya.
Andry menjelaskan bahwa pria tersebut adalah salah satu staf di kepaniteraan, dan menegaskan bahwa pihaknya tidak melengkapi pegawainya dengan senjata apa pun.
“Tidak (tidak dibekali senjata). (Dia) sebagai staf di kepaniteraan,” tegas Andry.
Andry juga menyatakan bahwa dia tidak tahu berapa lama pemeriksaan akan berlangsung, namun dipastikan jika hasilnya sudah ada, maka akan segera diumumkan. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi yang diberikan kepada pegawai tersebut.
“Ini sedang berlangsung pemeriksaan. Syukur-syukur bisa langsung kelar. Motifnya kenapa, senjata didapat dari mana, kan begitu kalau pemeriksaan. Ada (sanksi). Intinya kita merujuk pada aturan, sanksinya apa tergantung apa yang dilanggar. Apakah senjatanya organik, rakitan, air gun, atau soft gun ataupun mainan, kan kita tidak tahu pastinya nanti hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Andry menambahkan bahwa sanksi terberat jika terbukti bersalah adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, itu akan dilihat dari kesalahan apa yang dilakukan.
“Sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan kita lihat dulu kasusnya apa,” jelas Andry.
Pihaknya menyayangkan tindakan oknum pegawai tersebut dan menyatakan bahwa pimpinan PN Depok selalu memberikan arahan dan peringatan kepada pegawai dan seluruh hakim agar bekerja secara profesional dan melayani masyarakat.
“Sangat (menyayangkan). Pimpinan kami setiap kali briefing atau rapat bulanan selalu disampaikan kepada seluruh anggota termasuk hakim untuk profesional memberikan pelayanan terbaik bagi hukum dan keadilan,” katanya.
Saat ini, korban telah melaporkan peristiwa ini ke polisi. Pihak PN Depok pun menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
“Kalau itu sudah masuk ranah hukum, apapun kalau sudah masuk ranah hukum ya seperti yang saya katakan tadi, semua sama di hadapan hukum,” pungkas Andry.