Kepala Kejaksaan Depok Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

DEPOK24JAM– Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia Desty Rosalina mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam presentasinya yang bertajuk Peningkatan Pemahaman Hukum ASN dan Netralitas ASN dalam Menyukseskan Pelaksanaan Pilkada di Hotel Santika Depok, Kamis, 19 September 2024.

Silvia menjelaskan bahwa dasar hukum terkait netralitas ASN telah diatur secara rinci melalui beberapa undang-undang dan peraturan, di antaranya adalah Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap netralitas ASN, anggota POLRI, dan TNI.

“Netralitas ASN merupakan hal yang sangat krusial untuk memastikan tidak adanya keberpihakan dalam proses pemilu. ASN dilarang terlibat dalam kampanye maupun mendukung salah satu calon,” tegas Silvia.

Ia juga menyoroti Keputusan Bersama MenPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu yang menjadi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Kebijakan ini diambil demi menjaga profesionalitas dan integritas ASN, sehingga mereka tetap menjadi aparat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan golongan politik tertentu,” paparnya.

Silvia menyoroti potensi berbagai tindak pidana yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pemilu, seperti penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam (black campaign), politik uang (money politic), dan ujaran kebencian (hate speech).

Menurutnya, hal ini harus diantisipasi dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.

“Kontestasi politik tidak hanya memberikan peluang bagi demokrasi, tetapi juga bisa menimbulkan situasi yang tidak sehat, seperti penyebaran isu SARA dan politik uang. Hal ini bisa berujung pada pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana pemilu,” kata Silvia.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Serentak 2024.

Dalam rangka pengawasan dan pengendalian, Nina menyampaikan bahwa ASN harus berpegang teguh pada fungsi dan tugas mereka sebagai pelayan publik serta pemersatu bangsa.

“Fungsi utama ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, dalam Pemilihan Serentak 2024, ASN harus tetap netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun,” ujar Nina.

Lebih lanjut, Nina menjelaskan bahwa tugas ASN mencakup pelaksanaan kebijakan publik secara profesional dan berkualitas, serta menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, netralitas ASN sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada peserta pemilu. Ini termasuk tidak boleh memasang spanduk terkait calon, menghadiri kampanye, atau memberikan dukungan melalui media sosial. Semua ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Nina.

Nina juga mengingatkan potensi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh ASN, termasuk menjadi bagian dari tim kampanye, menyalahgunakan perencanaan program, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Bagi ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan.

“ASN yang terlibat dalam politik praktis, misalnya menjadi anggota atau pengurus partai politik, akan dikenakan sanksi berat, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bahkan tindakan-tindakan seperti memposting foto bersama calon atau memberikan dukungan di media sosial juga bisa dikenakan hukuman disiplin,” jelas Nina.

Peran Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Dalam upaya memastikan netralitas ASN, Nina Suzana menyebutkan bahwa BKN memiliki peran penting dalam pengawasan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Sistem ini memungkinkan adanya keterpaduan dan akurasi data pelanggaran netralitas ASN yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait untuk mengambil kebijakan secara cepat dan tepat.

“BKN telah membangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang menggabungkan data temuan, aduan, atau pelanggaran terkait netralitas ASN. Dengan ini, pelanggaran dapat ditangani secara efektif, efisien, dan cepat. Data juga selalu diperbarui agar valid dan akurat,” ungkap Nina Suzana.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terus memperkuat langkah mitigasi menjelang Pemilu Serentak 2024.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan menjamin penyelenggaraan yang netral dan transparan, KPU Depok bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memperkuat kerangka kerja sosialisasi serta pendidikan politik bagi pemilih.

Komisioner KPU Kota Depok, Dafid Hermawan, menegaskan bahwa pendidikan politik yang baik sangat diperlukan agar pemilih tidak mudah terpengaruh oleh isu negatif, seperti ujaran kebencian atau fitnah yang kerap muncul selama proses pemilihan.

“Kami bersama Pemerintah Kota Depok terus berupaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya pemilih, terkait profil dan platform kerja partai politik serta rekam jejak kandidat. Hal ini penting agar pemilih tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu yang tidak benar,” ujar Dafid.

Dafid juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, KPU Kota Depok berkomitmen untuk memberikan keyakinan kepada publik mengenai netralitas KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam setiap tahapan Pilkada.

“Transparansi adalah poin penting yang selalu kami jaga. Publik harus percaya bahwa KPU dan Bawaslu bekerja netral, tanpa intervensi dari pihak manapun. Ini akan menjadi dasar bagi keberhasilan Pilkada 2024,” jelas Dafid. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *