Depok, 14 November 2024– Kejaksaan Negeri Depok menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan dengan menahan Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi yang diduga merugikan negara sebesar Rp2.048.610.467 melalui pengemplangan pajak.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Tersangka Andi Muchtar, yang lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982, adalah Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, perusahaan konstruksi sipil yang beroperasi di Cilodong, Depok.
Menurut data dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006.
Namun, Andi Muchtar diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak perusahaan.
“Kami serius menjaga kewajiban perpajakan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan pendapatan negara. Tindakan ini adalah bukti bahwa Kejaksaan Depok tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran pajak,” tegas Arief.
Selain itu, Arief juga menambahkan bahwa langkah pencegahan akan terus ditingkatkan. “Kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat pemahaman hukum dan melakukan upaya perbaikan sistem perpajakan di wilayah Depok. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mencegah tindak pidana perpajakan ke depannya,” tutupnya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut, dan tim jaksa penuntut umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus telah ditunjuk untuk menangani kasus ini.