Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan ABG Ditahan

DEPOK24JAM,- Anggota DPRD Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun. Ia kini ditahan oleh Polres Metro Depok dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pada tanggal 1 Februari 2025, berita mengejutkan datang dari Depok, di mana seorang anggota DPRD berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasus ini melibatkan seorang gadis berusia 15 tahun, dan RK kini ditahan di Rutan Polres Metro Depok.

Kronologi Kasus

Menurut informasi yang diperoleh, tindakan pencabulan ini diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024, di dalam mobil saat keduanya berada di SPBU di Cimanggis. 

RK, yang dikenal oleh korban melalui orang tua korban yang merupakan tim suksesnya saat pemilihan legislatif, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Depok, Iptu Santy, mengonfirmasi bahwa RK telah dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima, dan saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Potensi Hukuman

Jika terbukti bersalah, RK dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mengenai perlindungan anak di Indonesia, terutama terkait dengan kepercayaan yang diberikan kepada figur publik seperti anggota DPRD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *