DEPOK24JAM- Firdaus Oiwobo tetap terlihat di persidangan meski berita acara sumpah advokatnya telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA). Firdaus hadir dalam sidang perkara sengketa lahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (18/2).
Humas PN Depok, Andry Eswin, menegaskan bahwa kehadiran Firdaus bukan sebagai advokat, melainkan sebagai penggugat dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 285/Pdt.G/2024/PN.Dpk. Firdaus memberikan kuasa hukum kepada HM Indrayanto Budi dan Subandrio SH, namun Subandrio mengundurkan diri di tengah persidangan.
“Jadi dirinya sendiri yang menggugat, dan dia sendiri yang diwakili oleh dua kuasa hukum. Namun, salah satu kuasa hukumnya, Subandrio, telah mengundurkan diri dan sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada majelis hakim,” kata Andry Eswin kepada wartawan, Rabu (19/2).
Gugatan yang diajukan Firdaus adalah terkait perbuatan melawan hukum (PMH), dengan sejumlah tergugat, di antaranya Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Kabag TU UIII M. Nur Hidayat, eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, serta mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas. Selain itu, turut tergugat adalah Lurah Cisalak Rini Kasari, Camat Sukmajaya Wihana, eks Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Pj Gubernur Jawa Barat Bay Mahmudin.
Karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, hakim ketua majelis memutuskan untuk menunda persidangan. “Yang perlu saya tegaskan di sini, kehadiran M. Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, bukan sebagai kuasa hukum,” tegas Andry.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menambahkan bahwa Firdaus hanya membela kepentingan sendiri, bukan klien. “Kami juga akan melaporkan hal ini ke pimpinan Mahkamah Agung untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo dipecat secara tidak hormat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah membuat kekisruhan saat sidang di PN Jakarta Utara, di mana ia naik ke atas meja saat persidangan. Tindakan itu dinilai melanggar kode etik advokat dan mencoreng citra profesi.
Pemecatan Firdaus didukung oleh 34 DPD KAI di seluruh Indonesia dan tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25. Selain itu, KAI juga mengusulkan pencabutan berita acara sumpah advokatnya ke MA dan Pengadilan Tinggi Banten, yang berpotensi melarangnya berpraktik secara permanen.
Firdaus berargumen bahwa tindakannya terjadi setelah sidang ditutup dan sebagai reaksi atas intimidasi terhadap kliennya. Namun, KAI tidak menerima pembelaan tersebut dan tetap menjatuhkan sanksi tegas. Hingga kini, belum ada informasi mengenai langkah hukum lain yang akan ditempuh Firdaus terkait pemecatan tersebut.

