Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Resmi Jadi Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Meikarta

Jakarta- Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi 21 konsumen Apartemen Meikarta dalam gugatan melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama. Penunjukan ini didasarkan pada surat kuasa khusus tertanggal 13 Januari 2025.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula sejak putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst disahkan pada 18 Desember 2020. Namun, hingga saat ini, PT Mahkota Sentosa Utama belum melaksanakan isi putusan tersebut.

Zentoni menambahkan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, para konsumen Apartemen Meikarta memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka PT Mahkota Sentosa Utama secara hukum akan dinyatakan pailit beserta segala akibat hukumnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan surat somasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga,” tegas Zentoni.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Mahkota Sentosa Utama terkait langkah hukum yang akan diambil oleh para konsumen melalui Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *