DEPOK- Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok yang terdakwa kekerasan seksual dengan korban anak akan disidangkan kembali pada Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa, Rudy Kurniawan sendiri hingga saat ini masih
menerima gaji, tunjangan dan fasilitas sebagai Anggota DPRD Depok.
Hal ini menjadi sorotan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS). Pasalnya, kondisi ini memperparah kerentanan anak sebagai korban kekerasan seksual, terutama ketika pelakunya adalah pejabat publik, seperti anggota DPRD dan partai politik.
“Kami, Jaringan Masyarakat Sipil, menyampaikan keprihatinan serius atas pengabaian negara
dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Sidang yang akan memasuki
agenda pemeriksaan saksi korban pada Rabu, 16 Juli 2025, semakin memperparah situasi,
mengingat hingga saat ini korban masih berada dalam penguasaan keluarga pelaku. Kondisi
ini sangat berisiko terhadap keamanan dan psikologis korban, dan menunjukkan kegagalan
dalam perlindungan yang semestinya diberikan oleh negara,” kata Tuani Marpaung dari JMS, Selasa (15/7/2025).
JMS menilai bahwa aparat penegak hukum telah gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi korban. Padahal, Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan adanya pertemuan
pendahuluan antara jaksa dan korban untuk mengidentifikasi kebutuhan mereka—seperti
rumah aman, pendampingan psikologis, serta bentuk pemulihan lain yang menjadi ranah
kerja UPTD PPA Depok dan LPSK. Namun, dalam kasus ini, kewajiban vital tersebut tidak
terlaksana.
“Lebih jauh, pertemuan pendahuluan menjadi krusial mengingat proses pemeriksaan di tingkat
kepolisian telah berlangsung lama. Korban perlu difasilitasi untuk membaca ulang dokumen-
dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat penyidikan agar dapat
mempersiapkan diri menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan saksi dengan lebih baik,” ujarnya.
JMS menilai ini penting agar proses persidangan berjalan secara adil dan tidak membebani korban lebih lanjut secara mental maupun hukum.
Hingga hari ini, pertemuan pendahuluan belum dilakukan, bahkan kebutuhan fisik dan psikis
korban tidak pernah diasesmen.
Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum membuka
ruang agar korban dapat diperiksa melalui video konferensi apabila memiliki keterbatasan
fisik atau psikis. Namun, ketiadaan asesmen awal ini mengakibatkan belum adanya langkah
dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah korban berhak atau memerlukan
pemeriksaan jarak jauh.
“Yang lebih memprihatinkan, penanganan kasus ini juga diwarnai dengan saling lempar
tanggung jawab antar lembaga. Tidak ada kejelasan siapa yang memimpin pemenuhan hak-
hak korban, terutama dalam melakukan evakuasi korban dari kediaman rumah pelaku yang
krusial bagi keamanan dan pemulihan psikologis korban, telah menjadi hambatan serius.
Situasi ini mencederai prinsip hukum acara dan merusak harapan akan keadilan substantif
bagi korban, khususnya anak perempuan sebagai penyintas kekerasan seksual,” tukasnya.
JMS menuturkan telah terjadi pengabaian terhadap hak-hak korban dalam kasus ini. Oleh karena itu JMS meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan evakuasi korban dari lingkungan
pelaku. Serta melaksanakan pertemuan pendahuluan dengan korban untuk
mengidentifikasi kebutuhan perlindungan dan pemulihan, sesuai dengan kewajiban
hukum dan etika profesi.
“Kemudian meminta Kepolisian Republik Indonesia, untuk menindak tegas siapapun yang merintangi
proses penegakan hukum dalam kasus ini,” ungkapnya.
JMS menekankan bahwa kekerasa seksual terhadap anak adalah kejahatan berat yang harus ditanggapi dengan perlindungan luar biasa. Ketidakmampuan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban
merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan keadilan itu sendiri. Oleh karena
itu, kami menyerukan seluruh elemen negara yang terkait untuk segera bertindak.
“Demi setiap anak Indonesia, kita wajib menghentikan trauma dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Kini saatnya negara hadir sepenuhnya, menunaikan janji konstitusi,” pungkasnya.

