DEPOK– Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq bersama Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah turun ke Sungai Cipinang di Kecamatan Cimanggis, Depok untuk membersihkan sampah. Terkumpul hampir 3 ton sampah di dua titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh warga.
Hanif mengatakan, gerakan pembersihan sampah ini sebagai langkah nyata memberikan contoh pada warga. Dia juga mengingatkan agar warga tidak lagi membuang sampah ke sungai karena sudah terpasang papan imbauan larangan dan ancaman hukuman.
“Kita harus memberi contoh langsung, kalau kita memberi contoh langsung, mudah-mudahan akan membekas di hati masyarakat,” katanya, Minggu (12/10/2025).
Hanif menargetkan pembersihan aliran Sungai Cipinang selesai dalam waktu sebulan. Sungai sepanjang 30 kilometer melintasi dua wilayah, Depok, dan Jakarta Timur.
“Kita minta waktu paling lambat 1 bulan dari sekarang, artinya tanggal 10 November nanti pastinya sampahnya harus berkurang drastis,” ujarnya.
Lebih lanjut Hanif menjelaskan, PT Pertamina Gas Negara (PGN) juga akan memfasilitasi sejumlah peralatan, seperti pemasangan plang dan angkutan sampah. Selain itu, juga akan dilaksanakan pengerukan aliran Sungai Cipinang yang mengalami pendangkalan.
“Juga mungkin motor-motor VR untuk membawa sampahnya di titik-titik yang diperlukan,” ungkapnya.
Hanif berharap, masyarakat juga dengan swadaya dapat berperan membersihkan lingkungannya masing-masing. Dia juga menekankan agar pabrik yang ada di sepanjang aliran Sungai Cipinang tidak membuang limbahnya ke aliran sungai. Dia menyebut ada 21 pabrik membuang limbah industri di aliran Sungai Cipinang.
“Kami tidak akan ragu-ragu menerapkan hukum. Mau alasan tenaga kerja, mau apa, kami enggak peduli, kami tutup,” tegasnya.
Untuk pabrik yang membuang limbah industri di Sungai Cipinang, Hanif memberikan waktu sebulan untuk melakukan instalasi pengolahan limbah. Dia meminta agar pemerintah kota masing-masing untuk menertibkan pabrik-pabrik tersebut. Hanif akan memberikan penegakkan hukum hingga sanksi penutupan jika pabrik tersebut tidak menaati aturan.
“Tidak mahal-mahal amat sekarang (instalasi pengelolaan limbah), ada yang skala Rp50 juta, ada yang Rp100 juta,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, ditemukan banyak sampah mengendap di sepanjang aliran Sungai Cipinang di segmen 1 yang berada di kawasan Depok. Chandra menegaskan tidak akan membiarkan praktik pembuangan sampah liar terjadi lagi.
“Menteri tegaskan bahwa ancaman pidananya 5 tahun dan di Depok ada Perda No 16 tahun 2012 ada ancaman sanksi kurungan 3 bulan denda Rp 25 juta. Kami akan tegakkan perda ini dan kami tidak akan biarkan praktik buang sampah ke badan sungai terjadi lagi,” katanya.

