KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Bali

KPK

DEPOK24JAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi pada Jumat (26/6) untuk mendalami dugaan penyerahan uang setoran oleh biro jasa di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Kedua saksi tersebut ialah Ni Komang Yustarin selaku Staf PT Bali Soft atau Agen dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja selaku wiraswasta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar.

“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Minggu (28/6). Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar untuk disetor ke Imigrasi pusat.

Mekanisme Pemerasan Izin Tinggal

Menurut KPK, jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses. Hal ini berlaku untuk berbagai jenis izin seperti KITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), maupun VOA (Visa On Arrival). Mekanisme inilah yang menjadi dasar dugaan pemerasan terhadap pihak biro jasa yang mengurus dokumen Warga Negara Asing (WNA).

Delapan Tersangka Dalam Penahanan

Proses hukum ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022 hingga 2026. Sebanyak delapan orang telah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka terdiri dari mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo serta Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah juga menjadi tersangka.

Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti

Kasus ini dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, di mana satu di antaranya yaitu Silmy Karim menyerahkan diri. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *